Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, diminta tetap membahas Raperda tentang Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM), yang gagal dibahas menjadi Perda karena Keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.


"Raperda SPAM tetap harus dibahas, karena yang dipedomani Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Jumat.

Hal itu disampaikan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru tersebut, mencermati pernyataan Wakil Ketua DPRD Kotabaru M. Arif di salah satu media beberapa waktu lalu, yang menyatakan, Raperda SPAM gagal menjadi Perda.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 yang diundangkan tanggal 28 Desember 2015 memberikan pedoman pengaturan penyelenggaraan SPAM yang diprioritaskan pelaksanaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) sebagai penyelenggara SPAM.

Apabila terdapat wilayah atau kawasan yang tidak terjangkau pelayanan SPAM oleh BUMN dan BUMD tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan membentuk UPT atau UPTD untuk melayani wilayah atau kawasan yang tidak terjangkau pelayanan BUMN dan BUMD.

Rivai menambahkan, apabila dalam suatu wilayah tidak terdapat penyelenggaraan SPAM baik oleh BUMN dan BUMD maupun UPT atau UPTD, maka dapat dilaksanakan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparansi, dan akuntabilitas, ujar Rivai.

Sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan SPAM meliputi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten penyelenggaraan SPAM.

Menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM; melaksanakan penyelenggaraan SPAM diwilayahnya; membentuk BUMD (PDAM) dan/atau UPTD; melakukan pencatatan laporan yang ddisampaikan oleh Kelompok Masyarakat; memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM.

Disamping itu, melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM; melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPAM.

Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Provinsi; menjamin ketersediaan air baku untuk penyelenggaraan SPAM; dan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bersifat mutlak untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat.

"Apalagi Kotabaru ketika memasuki musim kemarau selalu kesulitan memperoleh air baku karena mengharap air tadah hujan dengan jumlah tampungan (embung) yang masih minim," demikian Rivai.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016