Suasana haru meliputi pertemuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Barabai dengan keluarga saat kunjungan tatap muka resmi dibuka kembali, Kamis (7/7), setelah lebih dari dua tahun ditutup.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan bahwa kunjungan tatap muka ini dilaksanakan secara terbatas sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas PAS).
"Setiap WBP hanya diberikan satu kali kunjungan selama satu minggu dan hanya dari keluarga inti yang diizinkan berkunjung," jelasnya.
Adapun persyaratan untuk berkunjung, menurutnya, antara lain membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan sertifikat vaksin ketiga atau booster serta untuk kunjungan tahanan wajib membawa surat izin kunjungan dari pihak penahan.
"Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster tetap bisa melaksanakan kunjungan dengan menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes antigen atau PCR," tambah Gusti.
Untuk jadwal kunjungan dilaksanakan secara bergantian setiap hari Senin sampai dengan Kamis pada pukul 09.00-11.30 WITA.
Adapun jadwalnya adalah hari Senin untuk Blok D dan wanita, Selasa untuk Blok C, Rabu untuk Blok B, dan Kamis untuk Blok A.
Untuk meningkatkan pengamanan saat kunjungan langsung, Gusti menghimbau kepada pengunjung untuk tetap menitipkan barang bawaan di loket penitipan barang dan tetap dilakukan penggeledahan barang dan badan saat masuk guna menghindari masuknya barang barang terlarang ke dalam rutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan bahwa kunjungan tatap muka ini dilaksanakan secara terbatas sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas PAS).
"Setiap WBP hanya diberikan satu kali kunjungan selama satu minggu dan hanya dari keluarga inti yang diizinkan berkunjung," jelasnya.
Adapun persyaratan untuk berkunjung, menurutnya, antara lain membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan sertifikat vaksin ketiga atau booster serta untuk kunjungan tahanan wajib membawa surat izin kunjungan dari pihak penahan.
"Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster tetap bisa melaksanakan kunjungan dengan menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes antigen atau PCR," tambah Gusti.
Untuk jadwal kunjungan dilaksanakan secara bergantian setiap hari Senin sampai dengan Kamis pada pukul 09.00-11.30 WITA.
Adapun jadwalnya adalah hari Senin untuk Blok D dan wanita, Selasa untuk Blok C, Rabu untuk Blok B, dan Kamis untuk Blok A.
Untuk meningkatkan pengamanan saat kunjungan langsung, Gusti menghimbau kepada pengunjung untuk tetap menitipkan barang bawaan di loket penitipan barang dan tetap dilakukan penggeledahan barang dan badan saat masuk guna menghindari masuknya barang barang terlarang ke dalam rutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022