Satuan Lalulintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, musnahkan ratusan knalpot brong atau kenalpot yang tidak sesuai stantar dari kendaraan asal dari pengendara yang terjaring operasi kepolisian di kota setempat.

Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, AKP Guntur Setya Pambudi di Batulicin Jumat mengatakan, pemusnahan ini adalah upaya represeif kepolisian untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar pengendara agar pengguna jalan lainnya serta masyarakat tidak merasa terganggu dengan suara knalpot brong.

"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar sangat berdampak terhadap pencemaran udara dan suara, karena knalpot brong tidak memiliki penyaring udara dan emisi gas buang yang dihasilkan oleh knalpot brong tersebut," kata Guntur yang di dampingi Kasi Humas Polres Tanha Bumbu AKP Ibrahim Made Rasa.

Ia menjelaskan, dampak negatif knalpot brong yakni mengganggu kekhusukan umat beragama dalam beribadah, dapat menimbulkan kesalahpahaman antar pengguna jalan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana seperti perkelahian.

Dan yang paling parah, penggunaan knalpot brong dapat mengakibatkan mesin kendaraan menjadi overheat dan berahir pada kerusakan mesin.

"Tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan cara tegas dan humanis. Mengedepankan rasa empati agar membuat pelanggar memahami dan patuh akan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang knlapot brong," ujarnya.

Satlantas Polres Tanah Bumbu berkomitmen akan melaksanakan tindakan hukum bagi pengguna knalpot brong untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berkendara, pasalnya penertiban knalpot brong akan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

"Kami dari pihak kepolisian mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu patuhi peraturan lalulintas dan hormati pengguna jalan lainnya," pungkas Guntur.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022