Tim Macan Kalsel dipimpin Iptu Joni Arif  berhasil menggulung komplotan penipu korporasi dengan kerugian mencapai hampir Rp1 miliar.

"Tersangka tiga orang, yakni dua pria kakak beradik berinisial YI dan RO serta satu perempuan berinisial AT melakukan penipuan terhadap dua perusahaan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin.
 
Ketiganya diburu setelah laporan korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan. PT Virgo Samudera Jaya mengaku dirugikan karena ditipu oleh komplotan ini untuk transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp947.100.000. 

Rifa’i menjelaskan modus tersangka melakukan penawaran penjualan BBM jenis solar kepada PT Virgo Samudera Jaya mengatasnamakan PT Trikarya Wiguna. 

Mereka menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp9.020 per liter, jauh lebih murah dibanding harga umum di atas Rp15.000 per liter. 

Tak cuma kepada PT Virgo Samudera Jaya, para tersangka juga menghubungi PT Trikarya Wiguna selaku pemilik solar dan mengaku merupakan pihak pembeli. Padahal nyatanya, para tersangka hanya merupakan perantara. 

Saat bongkar muat solar dilakukan oleh PT Trikarya Wiguna dan PT Virgo Samudera Jaya di Kalsel, para tersangka sudah lebih dulu meminta pihak pembeli PT Virgo Samudera Jaya untuk mengirimkan uang melalui transfer bank ke rekening milik tersangka yang diakui rekening perusahaan. 
Tim Macan Kalsel saat meringkus pelaku. (ANTARA/Firman)


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman memerintahkan Tim Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras melakukan pengungkapan kasus bersama Subdit yang menangani perkaranya.

Hasil penelusuran akhirnya tersangka berinisial YI berhasil dibekuk di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (26/6), sedang RO ditangkap di Malang, Jawa Timur, Senin (27/6) dan AT ditangkap di Denpasar, Bali, Senin (27/6).

Kepada polisi, komplotan ini mengakui sudah lebih dari 50 kali melakukan penipuan dengan beragam modus di lokasi berbeda lintas provinsi dan akhirnya berhasil dihentikan berkat kesigapan Polda Kalsel mengungkap kasusnya.

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022