Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengawali program kerja 2016 membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas dan menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari satu usulan eksekutif dan tiga inisiatif dewan.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif yang memimpin jalanya sidang, di Kotabaru Rabu mengatakan, dari empat buah Raperda yang tersebut satu diantaranya berasal dari usulan eksekutif, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kotabaru.

"Sedangkan tiga buah lainnya merupakan inisiatif legislatif yakni Raperda tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Raperda tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern. Serta Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Dia menjelaskan, dari hasil sidang paripurna tersebut akhirnya memutuskan dibentuk tiga Pansus dengan rincian Pansus I dipimpin Asmail sebagai Ketua dan Wakil Ketua Zainal Abidin dengan pembagian tugas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pansus II dengan Ketua H Suhartono dan Wakil Ketua Arbani bertugas membahas Raperda Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Pasar Modern. Serta Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan Pansus III yang diketuai Suji Hendra dan Jeri Lumenta bertuga membahas dan menggodok Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Arif, sesuai dengan tupoksi sebagaimana dalam pembentukannya, Pansus tersebut mempunyai tugas terhadap Raperda yang diembannya, yakni Mempeljiari dan menganalisa raperda, Membahas dan menyuusun hasil pembahasan raperda, Menyerap aspirasi masyarakat berkenaan dengan raperda.

Selain itu lanjut dia, Menghimpun hasil aspirasi masyarakat, Membuat dan menyusun hasil kerja, Melaporkan hasil kerja kepada Pimpinan serta Melaporkan hasil kerja dalam Rapat Paripurna.

Lebih lanjut politisi Partai PPP ini menjelaskan, khusus tiga Raperda inisiatif dewan merupakan satu regulasi yang mendesak diadakan.

Seperti Raperda tentang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modern itu dimaksudkan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional yang notabene pera pelaku usaha kecil masyarakat dari `gempuran` sejumlah pasar modern saat ini.

"Begitu juga dengan Raperda tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dinilai sangat perlu dibuat, bahkan bukan hanya itu, nanti di dalamnya harus mencakup tentang larangan zat aditif lainnya yang dapat mengganggu kesehatan dan atau ketertiban masyarakat, seperti penyalah gunaan lem fox bagi anak-anak dan remaja," tutur Arif.

Adapun Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk menjamin transparansi pemerintah daerah terhadap kebijakan-kebijakan karena dalam pelaksanaanya telah menggunakan APBD yang sejatinya bersumber dari masyarakat.

Karena lanjut dia, selama ini ada beberapa kebijakan atau regulasi yang mungkin tidak sampai kepada masyarakat, apakah itu karena keterbatasan sarana atau bahkan adanya dugaan karena unsur kesengajaan yang sengaja ditutup-tutupi.

Misalnya berapa nilai satu proyek terhadap pembangunan jalan, jembatan atau infrastruktur lain yang wajib diketahui masyarakat berati harus diumumkan bisa lewat plang pengumuman atau lainnya.

"Jika memang ada bukti sengaja ditutupi dan tidak terbuka kepada masyarakat, bisa mendapatkan sanksi atau hukuman, di dalam Raperda inilah semuanya diatur," demikian Arif.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016