Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Fidayeen menyampaikan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekarang wajib untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (6/7/2022).
"Setelah pejabat dan staf ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel diwajibkan melaporkan harta kekayaan, kini giliran pejabat BUMD di Kalsel harus melakukan Elektronik-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) secara online kepada KPK," ujarnya, melalui keterangan resmi di Banjarmasin.
Baik pejabat ASN, maupun pejabat jajaran pegawai di lingkungan BUMD, kata dia, mempunyai peranan penting yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara.
“Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kita wajib memberikan laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta sebagai instrumen dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Pengisian E-LHKPN, jelas Fidayeen, merupakan kewajiban dari seluruh penyelenggara negara dan sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan BUMD.
Dia meminta kepada jajaran BUMD di Kalsel untuk patuh pada aturan dan kesadaran moral sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menyampaikan harta kekayaannya dalam bentuk E-LHKPN dengan jujur, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita tahu BUMD juga termasuk wajib lapor E-LHKPN, khususnya Direktur dan Komisaris,” ujarnya.
Penyampaian E-LHKPN, kata dia, bagi Pemprov Kalsel merupakan komitmen dalam upaya tercapainya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan anti korupsi.
“Dari upaya itu telah membuahkan hasil yang membanggakan, sehingga Pemprov Kalsel berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-sembilan kali secara berturut-turut,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Setelah pejabat dan staf ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel diwajibkan melaporkan harta kekayaan, kini giliran pejabat BUMD di Kalsel harus melakukan Elektronik-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) secara online kepada KPK," ujarnya, melalui keterangan resmi di Banjarmasin.
Baik pejabat ASN, maupun pejabat jajaran pegawai di lingkungan BUMD, kata dia, mempunyai peranan penting yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara.
“Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kita wajib memberikan laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta sebagai instrumen dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Pengisian E-LHKPN, jelas Fidayeen, merupakan kewajiban dari seluruh penyelenggara negara dan sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan BUMD.
Dia meminta kepada jajaran BUMD di Kalsel untuk patuh pada aturan dan kesadaran moral sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menyampaikan harta kekayaannya dalam bentuk E-LHKPN dengan jujur, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita tahu BUMD juga termasuk wajib lapor E-LHKPN, khususnya Direktur dan Komisaris,” ujarnya.
Penyampaian E-LHKPN, kata dia, bagi Pemprov Kalsel merupakan komitmen dalam upaya tercapainya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan anti korupsi.
“Dari upaya itu telah membuahkan hasil yang membanggakan, sehingga Pemprov Kalsel berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-sembilan kali secara berturut-turut,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022