Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mempersiapkan diri untuk mendapatkan Adipura.

Pelaksanaan Adipura rencananya akan dilakukan pada Juli 2022 diawali dengan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan rencana penilaian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3, Indah Maya Suryanti di Batulicin Selasa mengatakan, upaya yang dilakukan untuk mendapatkan Adipura yakni membuat Surat Edaran Bupati Nomor B/660.2/3274/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2022 tentang Pemberitahuan Kegiatan Adipura Tahun 2022.

"Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder terkait, serta meningkatkan peran agar lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan," katanya.

Indah mengatakan, pedoman pelaksanaan Adipura Tahun 2022 mengacu pada Permen LHK No 76 Tahun 2019 tentang Adipura.

Definisi Adipura itu sendiri sebagaimana tertuang pada regulasi tersebut adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Adapun yang menjadi perbedaan mendasar pelaksanaan Adipura tahun 2022 dibandingkan dengan tahun sebelumnya ditinjau dari penentuan klasifikasi kota/kabupaten berdasarkan status Jakstrada, kapasitas pengelolaan sampah.

Operasional TPA, indikator kampung iklim yang menjadi tambahan penilaian Adipura tahun 2022, dan wacana penilaian luasan RTH untuk penilaian tahun mendatang.

"Setidaknya ada lima jenis klasifikasi syarat untuk Kabupaten/Kota masuk dalam kategori penilaian Adipura, dimana yang dilakukan penilaian adalah daerah yang masuk pada klasifikasi satu sampai empat sedangkan klasifikasi lima tidak akan dilakukan penilaian yaitu pada daerah yang belum menyusun Jakstrada," ujarnya. 

Sesuai data yang ada, saat ini Kabupaten Tanah Bumbu masuk dalam klasifikasi tiga.

Dilanjutkan Indah, jika sebelumnya penilaian Adipura hanya fokus pada kebersihan dan penataan ruang di area perkotaan, maka tahun ini lebih fokus pada pengelolaan-penanganan dan pengurangan sampah yang tertuang dalam Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada). 

Oleh karena itu, semua daerah harus segera menyampaikan pembaharuan data (Update) kondisi neraca capaian pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sampai dengan tahun 2021 periode 2. 

Meskipun penilaian Adipura Tahun 2022 pada presentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum dijadikan penilaian tahun ini, tetapi setiap daerah wajib melakukan pembaharuan data pada luasan RTH Tahun 2022 Periode II Ke SIPSN. 

Sementara itu, terkait jenis titik lokasi penilaian Adipura Tahun 2022 yang dipersiapkan oleh Kabupaten Tanah Bumbu sebagai titik penilaian Adipura, dikatakan Indah, ada beberapa kawasan yang akan dilakukan pemantauan dan penilaian meliputi diantaranya, prasarana dan sarana perkotaan yang berlokasi pada ibukota kabupaten/Kota.

Area tambahan untuk pemantauan dan penilaian oleh tim yaitu terhadap desa yang diikutsertakan pada Program Kampung Iklim tahun 2021 dan yang diusulkan penambahan di tahun 2022. 

Sedangkan upaya yang dilakukan dalam rangka menyambut pelaksanaan pemantauan dan penilaian Adipura tahun 2022 adalah dengan mengoptimalkan koordinasi dan peran semua sektor agar berkontribusi sesuai kewenangan masing-masing.

“Implementasi pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, hijau, sehat dan layak, diharapkan tidak sebatas hanya pada pemenuhan syarat-syarat penilaian kegiatan Adipura saja, namun menjadi bagian dalam keseharian yang membudaya pada masing-masing individu," pungkas Indah Maya Suryanti.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022