Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban  pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dalam masa sidang II tahun 2022, Rapat Paripurna ke- 11 DPRD Kabupaten HSU  mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi peraturan daerah.

Juru bicara DPRD HSU H.Norani di Amuntai, Rabu (29/6/22) mengatakan, semua proses pembahasan terhadap Raperda dimaksud telah berpedoman pada pasal 323 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 yahjn 2014.

"Tahap pembahasan dan tenggat waktu yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," ujar Norani.
 
Rapat Paripurna penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 di Gedung DPRD HSU di Amuntai, Rabu (29/6/22). (ANTARA/Eddy A/Kominfo HSU)

Norani menyampaikan kembali ringkasan   laporan realisasi APBD 2021 dengan
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.096.447.135.019, 81 dan Belanja Daerah Rp1.215.368.679.121, 53, sehingga terdapat Depisit sebesar Rp118.921.544.101,72

Hanya sekitar 91,61% anggaran pos pendapatan daerah yang terealisasi dan sebesar76,49% anggaran pos belanja daerah yang terserap pada pelaksanaan APBD 2021 kemaren.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah,penerimaan sebesar Rp208.255.861. 916, 70 sen, Pengeluaran sebesar Rp.0 
Sehingga sisa lebih pembiayaan tahun 2021 sebesar Rp89.334.317.814 ,98.

Norani juga menyampaikan, realisasi Pendapatan Daerah sekitar 91,61%  dari estimasi target yang ditetapkan, sementara untuk belanja daerah terealisasi sekitar 76,49% dari.total anggaran.

"Mencermati hal itu DPRD Kab.HSU mendukung upaya pemerintah yang telah membentuk Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah guna mengintensifkan  penerimaan pajak dan retribusi daerah dan  menggali potensi-potensi baru," katanya.

Ditambahkan, perhitungan APBD 2021 SiLPA yang di peroleh sebesar Rp89.334.317.804, 90  yang seyogyanya sudah.dianggarkan untuk digunakan membiayai belanja pada APBD murni 2022, namun tentunya harus kembali dilakukan penyesuaian pada saat penyusunan perubahan APBD 2022.
 
Plt Bupati HSU H Husairi Abdi menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 di Gedung DPRD HSU di Amuntai, Rabu (29/6/22). (ANTARA/Eddy A/Kominfo HSU)

Pelaksana tugas Bupati HSU H Husairi Abdi dalam sambutannya berterima kasih kepada anggota DPRD HSU yang telah bekerja sama melakukan pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021.

"Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang disepakati pada hari ini merupakan hasil dari Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)   dimana Pemkab HSU kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," kata Husairi 

Husairi menyadari dalam konteks Hukum Administrasi Negara, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan.asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini nantinya terlebih dulu disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan tela'ah dan diregister sebelum resmi diterapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten HSU.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022