Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong mengamankan tersangka MJ (28) atas dugaan kepemilikan sabu-sabu dengan berat bersih 4,48 gram yang disimpan dalam kantong celana pelaku.

 Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana mengatakan tersangka MJ, warga Desa Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diamankan Minggu (26/6) sekitar pukul 17.30 Wita.

"Barang bukti kita temukan dalam kantong celana sebelah kanan yang dikemas dalam plastik klip," jelas Ricky.

Penangkapan MJ berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota BNNK Tabalong melakukan penangkapan terhadap MJ saat mobil yang dikemudikannya bergerak dari Simpang Tiga Baco, Kecamatan Kelua.

Di dalam mobil saat itu, selain MJ juga ada seorang perempuan membawa anak kecil yang tak lain anak dari pelaku.

"Hasil tes urine perempuan yang bersama MJ positif dan akan kami kirim ke klinik rehabilitasi untuk menjalani pengobatan," tambah Ricky.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022