Kepolisian Resor Tabalong menyosialisasikan penindakan dan penegakan hukum terhadap perbuatan terkait ketersediaan pangan, seperti pelaku penimbunan barang hingga menghambat lalu lintas distribusi sembako.

Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dalam pemaparannya menyampaikan para pelaku kejahatan atau spekulan yang memainkan harga pangan dan kebutuhan pokok demi mencari keuntungan besar akan ditindak sesuai aturan hukum.

"Kepolisian siap mendukung program Pemkab Tabalong dalam upaya menjaga stabilitas ketahanan pangan dan bahan pokok," jelas Galih, Selasa.

Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi satuan tugas pengendalian pangan di aula Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Hortikultura setempat.

Rakor yang dihadiri jajaran Polres Tabalong, Kodim 1008 Tabalong serta para pihak ini sebagai tindak lanjut terhadap para pelaku kejahatan penimbun barang kebutuhan pokok, memperdagangkan di atas harga acuan dan HET dan mengoplos barang kebutuhan pokok.

Termasuk memperdagangkan barang dengan tambahan zat berbahaya atau pengawet pada makanan dan minuman serta kadaluwarsa, mendistribusikan atau menjual raskin tidak sesuai peraturannya, manipulasi data atau dokumen importasi tidak sesuai peraturan.

Rapat koordinasi ini sebagai upaya meningkatkan sinergitas, kolaborasi dan komunikasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan ketersediaan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022