Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan Birhasani mengatakan petunjuk teknis (juknis) untuk penerapan transaksi jual beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi masih belum ada.
"Kita belum tahu lagi petunjuk teknisnya. Masih belum tentu juga dilaksanakan, kita lihat dulu di masa sosialisasi ini bagaimana," ujarnya, Senin, di Banjarmasin.
Sejak hari ini, kata dia, sampai dua minggu ke depan Dinas Perdagangan di seluruh kabupaten kota di Kalsel sudah diberikan perintah untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait penerapan transaksi jual beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi ataupun NIK E-KTP.
"Setengah bulan diberikan waktu untuk sosialisasi. Kita lihat dahulu setelah itu, kita laporkan hasilnya ke kementerian, pihak kementerian menunggu juga. Meskipun demikian kita tetap jalan," jelasnya.
Informasi penting juga disampaikan Birhasani, sejumlah titik di daerah Kalsel sudah ditetapkan untuk menerapkan ketentuan terbaru jual beli minyak goreng curah tersebut.
Ketetapan tersebut, kata dia berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2022 tentang titik penerapan program jual minyak goreng curah rakyat.
Titik yang dipilih tersebut, di Kota Banjarmasin adalah Pasar Sentra Antasari, Pasar Kalindo, Pasar Wildan Sederhana, Pasar Batuah, Pasar Baru, dan Hypermart Duta Mall.
Di Kota Banjarbaru meliputi Pasar Intan Martapura dan Pasar Bauntung Banjarbaru. Sedangkan di Kabupaten Banjar di Pasar Astambul, Pasar Thaibah, Pasar Ahad Kertak Hanyar, Pasar Kindai Limpuar Gambut, dan Pasar Mahabbah.
Di Tapin Pasar Keraton Rantau. Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Pasar Kandangan. Di Kabupaten Balangan Pasar Modern Adaro dan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Pasar Induk Amuntai.
Di Kabupaten Tabalong Pasar Raya Bauntung Tanjung, Pasar Tanjung dan Pasar Wirang. Di Kabupaten Barito Kuala Pasar Marabahan Timur, Pasar Marabahan dan Pasar Anjir KM 14.
Di Kabupaten Tanah Laut ; Pasar Pelaihari
Titik terakhir di Kabupaten Tanah Bumbu ; Pasar Harian Simpang, Pasar Rakyat Tamara, Pasar Rakyat Saring Sungai Bubu, Pasar Rakyat Pusat Niaga Bersujud dan Pasar Rakyat Sudan Raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Kita belum tahu lagi petunjuk teknisnya. Masih belum tentu juga dilaksanakan, kita lihat dulu di masa sosialisasi ini bagaimana," ujarnya, Senin, di Banjarmasin.
Sejak hari ini, kata dia, sampai dua minggu ke depan Dinas Perdagangan di seluruh kabupaten kota di Kalsel sudah diberikan perintah untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait penerapan transaksi jual beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi ataupun NIK E-KTP.
"Setengah bulan diberikan waktu untuk sosialisasi. Kita lihat dahulu setelah itu, kita laporkan hasilnya ke kementerian, pihak kementerian menunggu juga. Meskipun demikian kita tetap jalan," jelasnya.
Informasi penting juga disampaikan Birhasani, sejumlah titik di daerah Kalsel sudah ditetapkan untuk menerapkan ketentuan terbaru jual beli minyak goreng curah tersebut.
Ketetapan tersebut, kata dia berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2022 tentang titik penerapan program jual minyak goreng curah rakyat.
Titik yang dipilih tersebut, di Kota Banjarmasin adalah Pasar Sentra Antasari, Pasar Kalindo, Pasar Wildan Sederhana, Pasar Batuah, Pasar Baru, dan Hypermart Duta Mall.
Di Kota Banjarbaru meliputi Pasar Intan Martapura dan Pasar Bauntung Banjarbaru. Sedangkan di Kabupaten Banjar di Pasar Astambul, Pasar Thaibah, Pasar Ahad Kertak Hanyar, Pasar Kindai Limpuar Gambut, dan Pasar Mahabbah.
Di Tapin Pasar Keraton Rantau. Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Pasar Kandangan. Di Kabupaten Balangan Pasar Modern Adaro dan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Pasar Induk Amuntai.
Di Kabupaten Tabalong Pasar Raya Bauntung Tanjung, Pasar Tanjung dan Pasar Wirang. Di Kabupaten Barito Kuala Pasar Marabahan Timur, Pasar Marabahan dan Pasar Anjir KM 14.
Di Kabupaten Tanah Laut ; Pasar Pelaihari
Titik terakhir di Kabupaten Tanah Bumbu ; Pasar Harian Simpang, Pasar Rakyat Tamara, Pasar Rakyat Saring Sungai Bubu, Pasar Rakyat Pusat Niaga Bersujud dan Pasar Rakyat Sudan Raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022