Barabai,  (AntaranewsKalsel) - Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan mempermudah pelayanan pembuatan paspor antara lain dengan mengubah sistem antrean.


Kakanwil KemenkumHAM Kalsel, Yunaedi di Barabai, Minggu mengatakan, perubahan sistem pelayanan antrean pelayanan paspor tersebut menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: IMI.GR.01.01.0047 tahun 2016.

Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memperhatikan respon, keluhan dan masukan dari masyarakat, proses pelayanan penertiban paspor yang perlu dibenahi, salah satunya adalah sistem antrean dalam pelayanan paspor.

"Kami melakukan perubahan terhadap pembatasan antrean yang sebelumnya dengan Kuota jumlah permohonan yang dibatasi setiap hari, menjadi pembatasan pengajuan permohonan paspor melalui batasan waktu termasuk permohonan paspor yang diajukan secara online.

Pembatasan tersebut sesuai ketentuan, pengambilan nomor antrean permohonan paspor yaitu kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, pada pukul 07.30 s.d 10.00 wita, sedangkan unit layanan paspor Barabai, pada pukul 07.30 s.d 12.00 Wita.

Selanjutnya, nomor antrean hanya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan permohonan paspor, pemanggilan permohonan berdasarkan nomor urut antrean (first come first serve).

Selanjutnya, kepada pemohon yang datang melebihi waktu yang telah ditentukan, diberikan catatan untuk mendapatkan pelayanan pertama pada esok harinya, pemohon yang dalam keadaan penting dan mendesak permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan, dapat dilayani dengan persetujuan kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Sedangkan, bagi pemohon difabel, lansia, wanita hamil, dan balita disediakan nomor antrean dan meja layanan khusus.

"Perubahan sistem antrean tersebut adalah respon kami terhadap harapan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan," katanya.

Saat ini yang mendominasi perpanjangan dan pembuatan paspor, tambah dia, lebih banyak dari Banua Anam, dibandingkan dari kabupaten lain, kabupaten HST dan sekitarnya lebih banyak melakukan pengurusan.

"Kita akan terus berbenah dan melakukan perbaikan dengan merubah sistem pelayanan antrian agar pembuatan paspor kini berproses cepat dan lebih mudah," katanya.

Pewarta: faturrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016