Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarbaru bersama Pemerintah Kota menyepakati dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang diberlakukan setelah pengesahannya.
 
Kesepakatan dilakukan Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah bersama Wakil Wali Kota Wartono pada rapat paripurna, Senin dengan agenda pengambilan keputusan dua raperda menjadi perda.
 
"Kami bersama dua unsur pimpinan dan wakil wali kota menandatangani kesepakatan menandai pengesahan dua raperda menjadi perda yang diberlakukan sejak ditandatangani," ujar Ketua DPRD.
 
Disebutkan, dua raperda yang telah disahkan menjadi peraturan daerah yakni Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
 
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, penandatanganan dua perda itu menambah jumlah perda yang disahkan legislatif menjadi enam buah perda dari target selama satu tahun 15 perda.
 
"Pengesahan perda hingga bulan Juni 2022 sebanyak 6 perda dari 12 raperda yang sudah disepakati menjadi skala prioritas. Hingga akhir tahun ditargetkan sebanyak 15 perda yang disahkan," katanya.

Baca juga: Komisi V DPR RI pastikan akses jalan Bandara Syamsudin Noor tuntas
Baca juga: Legislatif minta kenaikan tarif PDAM disosialisasikan

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022