Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menemukan solusi permasalahan relokasi permukiman warga Desa Sebuli, Kecamatan Kelumpang Hulu, yang dilakukan PT Arutmin Indonesia.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Minggu mengatakan, hasil kunjungan kerja bersama Komisi I legislatif setempat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan diketahui adanya solusi dalam penanganan masalah relokasi warga tersebut.

"Upaya penyelesaian masalah ini, BPN Kalsel memberi masukan agar pemerintah kabupaten melakukan koordinasi dengan tim Iventarisasi Pengaturan, Pemeliharaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) terhadap lahan yang dijadikan tempat tinggal warga tersebut," kata M Arif.

Atas data hasil dari inventarisasi tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah mengusulkanya kepada pemerintah provinsi untuk pembebasan lahan dari status kawasan yang dijadikan relokasi masyarakat tersebut, tentunya tetap melibatkan BPN baik dari kabupaten maupun provinsi selaku leading sektor terhadap permasalahan pertanahan.

Dijelaskan Arif, secara formal dan ketentuan, tempat tinggal bagi warga Sebuli tersebut sudah memenuhi sayarat untuk diajukan pelepasan dari kawasan hutan lindung, diantaranya luas dan masa penempatan sudah mencapai sembilan tahun.

Namun, politisi Partai PPP ini diingatkan oleh BPN, bahwa pengajuan pembebasan lahan dari kawasan hutan ini tidak bisa dilakukan perusahaan atau swasta, tapi harus pemerintah daerah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang didalamnya akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti BPN dan dinas terkait lainnya.

"Sehubungan dengan hal ini, legislatif akan segera menindak lanjuti rapat dengar pendapat (hearing) dengan mengundang eksekutif dan PT Arutmin Indonesia selaku pihak yang bertanggung jawab atas relokasi warga Sebuli ini," katanya.

Langkah konkret harus segera dilakukan, terlebih ada sinyal positif yang disampaikan BPN Kalsel tahun 2016 ini pemerintah pusat menggelar program pemberian dokumen tanah berupa sertifikat gratis bagi masyarakat yang belum mempunyai dokumen atas tanah yang dimiliki.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang kedua kalinya digelar dengan melibatkan manajemen PT Arutmin dan masyarakat Desa Sebuli di DPRD Kotabaru belum dapat menemukan solusi sebagaimana tuntutan warga yang meminta pengesahan hibah dari PT Arutmin atas relokasi tempat tinggal mereka.

Pada kesempatan itu, Arif menjelaskan, terdapat tiga opsi dalam penyelesaian masalah yang kini dialami warga Desa Sebuli sejak 2008, sebagaimana tuntutan masyarakat setempat terkait kepastian status tempat tinggal mereka.

"Pertama, PT Arutin harus menyegerakan pemberian status hibah atas lahan relokasi kepada warga, jika ternyata masuk kawasan hutan, maka harus berusaha melakukan upaya formal dengan melibatkan pihak-pihak terkait di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanahan dan lain-lain," katanya.

Namun untuk opsi ini menurut sebagian besar anggota dewan sangat kecil kemungkinannya, sebab jika mengacu perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola kawasan, begitu ketat dan panjang syarat yang harus ditempuh.

Arif menyontohkan, ketika pemerintah hendak bangun jembatan yang menghubungkan Pulau Laut dengan Tarjun (daratan Kalimantan) tapi karena ada sebagian kecil yang masuk dalam kawasan cagar alam, maka rencana pembangunan tersebut gagal. Padahal itu merupakan kepentingan masyarakat Kotabaru dan Kalimantan secara luas.

Opsi berikutnya adalah PT Arutmin harus merelokasi warga Desa Sebuli tersebut ke tempat atau kawasan baru yang tidak masuk dalam kawasan hutan lindung atau cagar alam, bersamaan itu juga memberikan santunan sebagai biaya hidup sampai mereka bisa menjalani hidup layak.

Karena lanjut dia, dengan bergantinya lingkungan baru, maka dipastikan masyarakat beradaptasi untuk menyesuaikan diri baik pada lingkungan maupun mata pencaharian baru. Sebab pindah di tempat baru bagi warga yang mayoritas berprofesi petani atau berkebun, perlu waktu untuk dapat bercocok tanam sampai mendapatkan hasil yang bisa untuk menopang hidupnya.

"Selanjutnya opsi terakhir, jika kedua opsi tersebut tidak disanggup, maka para wakil rakyat sepakat akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengungkap kasus tersebut dengan merunut kronologi dari awal hingga munculnya masalah ini," ujarnya.

Sebab lanjut dia, bukan tidak mungkin hal ini terjadi akibat perbuatan melanggar hukum oleh oknum tertentu yang mengambil keuntungan sehingga muncul persekongkolan dalam membuat kebijakan, baik perusahaan maupun pihak-pihak lainnya.

"Indikasinya sudah jelas, bagaimana bisa perusahaan merelokasi tempat tinggal warga ke tempat kawasan hutan lindung yang sebenarnya hal itu tidak dibolehkan," ucap Arif seraya menyebut untuk mengungkap itu semua perlu penanganan khusus para wakil rakyat melalui kewenangannnya.

Diketahui, DPRD Kotabaru menuntut kepada manajemen PT Arutmin untuk bertanggung jawab atas kejelasan status relokasi bagi ratusan kepala keluarga warga Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah yang terkatung-katung sejak 2008. Masyarakat mengeluhkan belum adanya legalitas formal atas tanah tempat berdirinya rumah mereka yang merupakan relokasi Arutmin Indonesia.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016