Dalam rangka pencegahan korupsi pada pelayanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Instansi Vertikal di Wilayah Kalimantan Selatan.

Rakor yang digelar di Galaxy Hotel Banjarmasin mengundang instansi vertikal yang terdiri dari Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, jajaran Kementerian Keuangan di Kalsel, jajaaran Kementerian PUPR di Kalsel, jajaran Kemmenterian Perhubungan di Kalsel, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalsel, Kepala Balai Konservasi SDA Kalsel, Kepala Balai Karantina Pertanian Banjarmasin.

Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan pun turut hadir, yakni Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan Kepala Divisi Pepayanan Hukum dan HAM, Ngatirah serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu.

Rakor yang membahas tentang pencegahan korupsi pelayanan publik dan pengelolaan anggaran instansi vertikal di wilayah Kalsel ini diawali dengan pengarahan dari KPK, Bahtiar Ujang Purnama selaku Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK. 

"Kegiatan ini dilaksanakan perwilayah salah satunya Kalsel, berbagai macam pelayanan yang sudah dilaksanakan dan penganggarannya harus dipertanggungjawabkan secara administrasi dalam rangka pemberantasan korupsi terkait pelayanan publik dan pengelolaan anggaran", ucap Ujang. 

Selain itu Ujang juga menyampaikan tugas dan fungsi dari KPK dan strategi pemberantasan korupsi serta kualitas pelayanan publik yang prima tercermin dari transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban.

Dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap menyampaikan Efektivitas Pengelolaan Anggaran dalam Mengoptimalkan Pelayanan Publik. 

"Salah satu tantangan terbesar kita adalah adanya supervisi/pengawasan terhadap anggaran, dimana ada satuan khusus yang melakukan supervisi tersebut salah satunya BPKP, pada dasarnya adanya sinergitas antar instansi vertikal untuk saling membantu dalam pencegahan korupsi, dari data realisasi APBN sampai dengan 30 April 2022, APBN bukan lagi sebagai layanan publik tetapi sebagai Shock Adsorber (peredam kejut) terjadinya inflasi di seluruh negara,"jelasnya. 

"Adapun strategi akselerasi peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yakni peningkatan kapasitas UMKM dan peningkatan belanja APBN/APBD melalui UMKM dan PDN serta ekosistem digital yang merupakan peran strategis APBN," tambah Rudy.

Sebagai penutup dari Rakor ini, diskusi dan tanya jawab antara peserta yang hadir dengan dan KPK serta BPKP. Pada kesempatan yang diberikan, Lilik Sujandi menyampaikan terjadinya pungli di lapas/ rutan dikarenakan adanya kesempatan dan banyaknya bandar narkoba yang banyak menuntut/meminta suatu hal yang merugikan petugas.

Pada imigrasi semua bentuk layanan sudah secara online, pelayanan hukum secara besar juga sudah online sehingga bisa melakukan pencegahan korupsi dan Kanwil Kemenkumham Kalsel sudah mengembangkan aplikasi terkait harmonisasi.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022