Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi memberikan tindakan tegas terhadap seorang oknum yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rantau karena menyelundupkan sabu-sabu kepada warga binaan. 

"Hasil pemeriksaan internal dari Pimpinan Rutan Rantau, ada keterlibatan staf berinisial Mn. Maka setelah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan kita berhentikan sementara," ujarnya, Senin di Rantau. 

Setelah melalui proses hukum dan nantinya ada ketetapan pengadilan, oknum tersebut akan diusulkan agar diberhentikan tetap, kata Lilik. 

Ketegasan tersebut, kata dia, harus dilakukan kepada anggota yang terlibat dengan peredaran narkoba. 

"Sekali lagi kita tegaskan bahwa ini adalah bentuk komitmen anti terhadap peredaran narkoba," ujarnya. 

Belajar dari kasus di Rutan Rantau, kata dia, adalah pengingat untuk lembaga pemasyarakatan lain bahwa ada tindakan tegas yang diberikan apabila terlibat praktek serupa. 

"Jangan lupa juga, bahwa kita memberikan penghormatan kepada petugas yang menjaga komitmen dan konsisten terlibat memberantas narkoba di Rutan Rantau ini," ujarnya. 

Selain itu, dia juga memberikan penghormatan kepada Polres Tapin atas sinergi yang baik selama ini, terlebih atas pengembangan kasus yang terjadi saat ini. 

Penerima sabu-sabu yang diselundupkan tersebut adalah MB (40) seorang warga binaan yang diduga kuat mengedarkan di dalam penjara. 

Petugas Rutan Rantau, pada Rabu, (8/6) lalu melakukan razia insidental. Hasilnya, ditemukan 13 paket sabu-sabu, satu alat hisap dan satu pipet kaca. 

Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh penyelidikan kepada Polres Tapin untuk mengembangkan kasus tersebut. 

"Waktu itu, setelah kita lakukan penggeledahan dan pemeriksaan, hasilnya langsung kita serahkan kepada pihak Polres Tapin," ujarnya. 

Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang mengatakan bahwa ada oknum petugas Rutan Rantau lain yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, apabila bukti cukup akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Benar, satu petugas ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu petugas lagi dalam tahap pemeriksaan. Proses pemeriksaan yang lain juga kita lakukan," ujarnya, saat dikonfirmasi. 

Selain itu, tiga orang warga binaan juga ditetapkan sebagai tersangka.

   

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022