Polres Kotabaru menggelar razia Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2022 dengan Tema " Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa" selama 14 hari dari 13-26 Juni 2022.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisadi Siregar membacakan amanat Dari Dir Lantas Polda Kalsel KBP Maesa Soegriwo menyampaikan, dalam pelaksanaan dilakukan dengan penegakan hukum Lantas menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Dan dengan teguran Terhadap tujuh prioritas pelanggaran yaitu:
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Hp saat berkendara, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu dan pengemudi yang tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selanjutnya pengemudi yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
"Operasi ini mengedepankan kegiatan preventif dan tidak diperkenankan kegiatan Gakkum Lantas secara stasioner dan hanya diperkenankan menggunakan sarana ETLE baik statis maupun mobil," terangnya melalui siaran pers.
Kegiatan juga dilakukan dengan teguran yang dilakukan secara simpatik dan humanis dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Depan Gedung Utama Sanika Satyawada Polres Kotabaru dihadiri Forkopimda Kab.Kotabaru dan PJU Polres Kotabaru, TNI Ad, TNI AL dan satpo PP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisadi Siregar membacakan amanat Dari Dir Lantas Polda Kalsel KBP Maesa Soegriwo menyampaikan, dalam pelaksanaan dilakukan dengan penegakan hukum Lantas menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Dan dengan teguran Terhadap tujuh prioritas pelanggaran yaitu:
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Hp saat berkendara, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu dan pengemudi yang tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selanjutnya pengemudi yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
"Operasi ini mengedepankan kegiatan preventif dan tidak diperkenankan kegiatan Gakkum Lantas secara stasioner dan hanya diperkenankan menggunakan sarana ETLE baik statis maupun mobil," terangnya melalui siaran pers.
Kegiatan juga dilakukan dengan teguran yang dilakukan secara simpatik dan humanis dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Depan Gedung Utama Sanika Satyawada Polres Kotabaru dihadiri Forkopimda Kab.Kotabaru dan PJU Polres Kotabaru, TNI Ad, TNI AL dan satpo PP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022