Menonton TV tetap merupakan hiburan maupun sumber informasi yang penting bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Namun, sebelum industri pertelevisian di nusantara mencapai titik seperti sekarang ini, banyak perkembangan yang cukup menarik untuk disimak.

Pegiat Media Sosial dan Komunikasi Fadli Azhari pada Jum'at (10/6) di Barabai menerangkan, banyak dari kita yang lahir setelah tahun 90-an takkan ingat rasanya menonton TV berlayar hitam-putih ataupun harus menunggu sampai sore hari untuk menantikan mulainya siaran televisi.

Oleh sebab itu menurutnya perlu diketahui beberapa fakta unik dan sejarah televisi seputar industri pertelevisian yang ada di Indonesia, mulai dari siaran televisi sampai di era digital sekarang.

Diterangkannya, Penemu TV adalah John Lagie Baird, pertama kali mendemonstrasikan televisi ciptaannya pada tahun 1926 di Inggris. TV pertama ini hanya menghasilkan gambar dengan 30 garis vertikal, sehingga gambarnya sangat kasar.Jauh berbeda dengan TV sekarang yang bisa menghasilkan 1080 garis, bahkan sampai 4000 pixel.

Sepuluh tahun setelah presentasi TV pertama hanya 100 unit yang terjual. Ini disebabkan kurangnya siaran yang tersedia saat itu ditambah harganya yang mahal.

Stasiun pertama di dunia adalah W2XB yang berdiri pada tahun 1928. Sementara di Indonesia, siaran TV pertama baru dilakukan pada 17 Augustus 1962, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke XVII. Pada saat itu, siaran hanya berlangsung mulai pukul 07.30 sampai pukul 11.02 WIB untuk meliput upacara peringatan hari Proklamasi di Istana Negara.

Berdirinya Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikarenakan Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games ke IV di Stadion Utama Senayan. Pada tanggal 24 Augustus 1962 TVRI menyiarkan secara kontinyu berbagai pertandingan tersebut dan siarannya mampu menjangkau seluruh provinsi di Nusantara, yang pada saat itu masih 27 provinsi.

Walau produsen TV pertama adalah RCA yang berasal dari Amerika, saat pertama kali masuk ke Indonesia, TV bermerk Jepang lebih diminati masyarakat. Salah satu merk TV yang cukup digemari saat itu adalah Sanyo.

TV dengan remote control sudah ada sejak tahun 1950, diciptakan oleh Zenith Company, namun belum menggunakan teknologi nirkabel seperti sebagian besar remote jaman sekarang. Remote tersebut baru diciptakan oleh Eugene Polley pada tahun 1955.

RCTI merupakan stasiun TV swasta pertama di Indonesia dan sudah ada sejak 1989. Pada saat itu beberapa siaran terbatas untuk wilayah JABOTABEK saja dan masih membutuhkan decoder.

Iklan pertama di TV Indonesia baru muncul pada tahun 1963 dan masih berupa slideshow dari iklan cetak. Produk yang diiklankan pada saat itu adalah iklan Hotel Tjipajung, produk alat-alat berat dan truk dari PT Masayu, susu Indomilk, susu Sedaaap, bir Anker, rokok Mascot dan motor Vespa. Menjelang akhir 70-an iklan seperti yang kenal sekarang mulai sering bermunculan.

Era TV Digital 

Fadli Azhari yang juga pernah menjadi wartawan TV Nasional dan Sarjana Komunikasi itu tersebut mengungkapkan, saat ini seiring dengan perkembangan zaman televisi analog akan memasuki usia senja dan berganti dengan televisi digital.

UU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi pemicu dan pendorong migrasi ke TV digital dengan mematikan TV analog secara keseluruhan atau (analog switch off/ ASO).
          
Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Ciptaker ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan.

Perjalanan panjang ini sesungguhnya dimulai sejak 1997. Gagasan perubahan TV analog ke TV digital saat itu dalam format 1997. Kemudian pada 2004 dilakukan migrasi dari analog telah dilakukan.

Lebih lanjut, pemerintah menetapkan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga telah dilakukan pada 2007. Saat itu pemerintah melakukan uji coba DVBT untuk format siaran digital.

Pada 2009, di era Menkominfo Muhammad Nuh, pemerintah mengeluarkan Roadmap infrastruktur TV digital disusun sebagai peta jalan bagi implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di Indonesia. Peta jalan ini dimulai sejak awal 2009 sampai dengan akhir 2018.

Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi penyiaran TV digital, pada 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air).

November 2011, di era Menkominfo Tifatul Sembiring pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009.

Satu tahun kemudian, Kemenkominfo mengeluarkan peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.

Akan tetapi, upaya ASO terus kandas arena gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-undang di bidang penyiaran. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog.

International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015.

Demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.

Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020. Penyiaran digital di Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara lain, termasuk dari negara tetangga seperti, Malaysia hingga Brunei Darussalam.

Negara-negara itu mengalihkan TV analog ke penyiaran digital atau ASO ini sudah dilakukan beberapa negara karena TV analog dianggap boros frekuensi.

Brunei sudah ASO pada 2017, Singapura 2019, Malaysia 2019, Vietnam, Thailand, dan Myanmar akan ASO 2020.

Angin segar ketika UU Ciptaker digodok Presiden Joko Widodo. Dalam UU Ciptaker, tercantum ayat 2 Pasal 60A menyebutkan TV analog akan dimatikan dalam 2 tahun kedepan.

Akhirnya Pelaksanaan ASO  dimulai pada 2022 ini dan dibagi menjadi tiga tahap. Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Revisinya diatur di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Adapun rincian jadwal ke dalam beberapa tahapan untuk mematikan siaran TV analog antara lain:

Tahap Pertama
Berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat.
 
Tahap Kedua
Paling lambat pada 25 Agustus 2022 waktu setempat di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
 
Tahap Ketiga
Akan mengatur ASO di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9 hingga 2 November 2022.

Selanjutnya, setelah TV analog bermigrasi, siaran televisi akan dilakukan melalui televisi digital dan sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

#ASO
#analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022