Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.


Namun Pansus Ketenagakerjaan kali ini khusus pada pabrik semen PT CONCH di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ujar Wakil Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD provinsi setempat, Yazidie Fauzy di Banjarmasin, Senin.

"Mengapa hanya Pansus Ketenagakerjaan pabrik semen di kabupaten paling utara Kalsel tersebut? Karena perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) itu tidak menepati janji," tuturnya menjawab anggota Press Room DPRD provinsi setempat.

Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel itu mengungkapkan, ketika pertemuan dengan Pansus Ketenagakerjaan terdahulu beberapa waktu lalu di tahun 2015, pihak manajemen pabrik semen tersebut berjanji akan menyampaikan data ketenagakerjaan mereka.

"Tapi hingga Pansus Ketenagakerjaan terdahulu itu bubar minggu pertama Desember 2015 dan sampai saat ini, pihak manajemen pabrik semen tersebut belum juga memenuhi janji mereka," ungkap mantan Ketua Pansus Ketenagakerjaan di Kalsel itu.

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu berharap, Pansus Ketenagakerjaan yang baru atau khusus pada pabrik semen tersebut mengungkap tuntas permasalahan serta upaya penyelesaiannya.

Sebagai contoh mengenai rekrutmen (penerimaan) tenaga kerja termasuk tenaga kerja asing (TKA) serta pengupahan, serta kesejahteraan para pekerja pada pabrik semen yang baru beroperasi atau belum "setahun jagung" tersebut, demikian Yazidie.

Sebelumnya atas usul Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan, lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut membentuk Pansus Ketenagakerjaan.

Raung lingkup kerja Pansus Ketenagakerjaan terdahulu itu juga permasalahannya sama dengan pabrik semen Tabalong yang banyak mempekerjakan TKA asal Cina, namun kawasan lebih luas yaitu pada semua perusahaan di 13 kabupaten/kota yang diduga mempekerjakan TKA ilegal.

Dalam ivestigasi atau inspeksi mendadak (sidak) Pansus Ketenagakerjaan terdahulu berhasil menyeret lima TKA pada pabrik semen CONCH, kemudian disarahkan kepada instansi berwenang (keimigrasian) untuk dikembalikan/dipulangkan ke negeri asal mereka.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016