Banjarmasin, (Antaranews kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria usai mengisap sabu-sabu dan setelah diperiksa diketahui pelaku tersebut memiliki ekstasi jenis ineks.
"Memang benar ada ekstasi saat kami ringkus pelaku yang diketahui usai mengisap sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Minggu (10/1) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Berlian Gang Sari Mulya Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku di antaranya seperangkat alat isap sabu-sabu, satu pipet, satu kompor dan satu unit telepon genggam (HP).
Selain itu polisi juga mengamankan tiga butir ekstasi jenis ineks warna kuning logo glas yang tersimpan di dalam kantong celana pelaku.
Santi sapaan akrab Kasat Narkoba juga mengatakan, pelaku ditangkap saat polisi melakukan razia di kawasan tersebut dan pelaku juga sudah menjadi target operasi.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan barang bukti yang telah diamankan saat di lapangan.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar wanita lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Memang benar ada ekstasi saat kami ringkus pelaku yang diketahui usai mengisap sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Minggu (10/1) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Berlian Gang Sari Mulya Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku di antaranya seperangkat alat isap sabu-sabu, satu pipet, satu kompor dan satu unit telepon genggam (HP).
Selain itu polisi juga mengamankan tiga butir ekstasi jenis ineks warna kuning logo glas yang tersimpan di dalam kantong celana pelaku.
Santi sapaan akrab Kasat Narkoba juga mengatakan, pelaku ditangkap saat polisi melakukan razia di kawasan tersebut dan pelaku juga sudah menjadi target operasi.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan barang bukti yang telah diamankan saat di lapangan.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar wanita lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016