Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mendata dan melayani pembuatan dokumen warga Desa Dambung Raya dan Desa Hegar Manah, Kecamatan Bintang Ara yang termasuk daerah terpencil.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tabalong Husaini di Tanjung, Kamis mengatakan pelayanan administrasi mencakup perekaman data wajib KTP, pendaftaran permohonan akta kelahiran dan kartu keluarga.

"Untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat pelayanan kecamatan maka Disdukcapil secara aktif melakukan pendataan warga yang berada di daerah terpencil," jelas Husaini.

Hasil pelayanan kependudukan di dua desa terpencil tersebut adalah pendaftaran penduduk sebanyak 87 kepala keluarga, perekaman data wajib KTP 99 orang, penyerahan 10 kartu keluarga (KK), 5 penyerahan KTP elektronik, 89 akta kelahiran.

Sebelumnya Disdukcapil setempat juga melaksanakan pelayanan kependudukan di Desa Salikung, Desa Sei Kumap, Desa Surian dan Desa Panaan agar warganya terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.

"Tahun ini kami menargetkan 10.000 wajib KTP sudah melakukan perekaman KTP elektronik dan tercatat 1.390 keping KTP elektronik yang belum tercetak," tambah Husaini.

Blanko KTP elektronik dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ungkap Husaini sudah diterima sebanyak 3.648 keping sehingga masih mencukupi untuk mencetak KTP elektronik tahun ini.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016