Sebanyak sembilan narapidana beragama Buddha di Kalimantan Selatan menerima remisi khusus Waisak tahun 2022 yang diperingati pada hari ini bertajuk Hari Raya Trisuci Waisak 2566 Buddhist Era (BE).
"Pemotongan masa tahanan diberikan antara 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Lilik Sujandi di Banjarmasin, Senin.
Kesembilan warga binaan pemasayarakatan yang memperoleh Remisi Khusus I (RK-I) kali ini tersebar di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yaitu Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak empat orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan satu orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura satu orang, dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru tiga orang.
Lilik mengatakan remisi diberikan bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, rutin mengikuti pembinaan kerohanian serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Pemberian remisi khusus menjadi bentuk implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan melalui pemenuhan atas apa yang menjadi hak-hak para warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lilik menyebut narapidana bukan hanya menjalani masa hukuman, namun juga mendapatkan pembinaan selama di dalam Lapas dan apa yang menjadi hak-hak mereka negara juga hadir untuk memastikan hal tersebut..
"Pemberian remisi dalam rangka peringatan hari besar keagamaan adalah salah satu perwujudan nyatanya,” ucapnya.
Lilik juga menyampaikan dalam pemenuhan hak-hak tersebut mereka yang beragama Buddha telah memenuhi syarat utama yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Dengan memenuhi seluruh kriteria yang berlaku, pada momentum Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE tahun ini para warga binaan Pemasyarakatan yang beragama Buddha berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Pemotongan masa tahanan diberikan antara 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Lilik Sujandi di Banjarmasin, Senin.
Kesembilan warga binaan pemasayarakatan yang memperoleh Remisi Khusus I (RK-I) kali ini tersebar di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yaitu Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak empat orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan satu orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura satu orang, dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru tiga orang.
Lilik mengatakan remisi diberikan bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, rutin mengikuti pembinaan kerohanian serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Pemberian remisi khusus menjadi bentuk implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan melalui pemenuhan atas apa yang menjadi hak-hak para warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lilik menyebut narapidana bukan hanya menjalani masa hukuman, namun juga mendapatkan pembinaan selama di dalam Lapas dan apa yang menjadi hak-hak mereka negara juga hadir untuk memastikan hal tersebut..
"Pemberian remisi dalam rangka peringatan hari besar keagamaan adalah salah satu perwujudan nyatanya,” ucapnya.
Lilik juga menyampaikan dalam pemenuhan hak-hak tersebut mereka yang beragama Buddha telah memenuhi syarat utama yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Dengan memenuhi seluruh kriteria yang berlaku, pada momentum Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE tahun ini para warga binaan Pemasyarakatan yang beragama Buddha berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022