Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dalam satu Minggu terakhir mengungkap lima kasus judi kupon putih di wilayah kota setempat.


"Ada lima kasus judi yang rata-rata jenis judinya kupu putih yang berhasil kami ungkap dan tangkap pelaku," tutur Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, lima kasus judi kupon putih itu di antaranya tiga kasus tangkap pihak Polresta Banjarmasin dan dua kasus lagi serahan dari Polda Kalsel.

Saat ini kelima kasus tersebut sedang dalam penyidikan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka melanggar Pasal 303 KUHP.

Bukan itu saja dalam lima kasus judi itu, polisi juga menahan lima orang tersangkanya beserta barang bukti di antaranya uang, rekap dan tebakan nomor di dalam handphone para pelaku.

"Lima pelaku sudah kami tahan di tahanan Polda Kalsel dan apabila berkas acara pemeriksaan mereka sudah rampung maka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Bukan itu saja, jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan terhadap perjudian di wilayah ini baik itu judi kupon putih, judi dadu, remi, domino apabila memenuhi unsur maka langsung dilakukan penangkapan.

"Kami bertekad untuk menciptakan suasana yang kondusif sehingga segala aksi yang mengarah pada suatu tindak pidana maka langsung kami lakukan penangkapan," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015