Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim Basuki Rahman menyampaikan, PLN kembali menyelesaikan pembayaran kompensasi atas lahan pada area lokasi tapak tower SUTT 150 kV di jalur Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan.
“Kemarin kita telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan di Desa Sarakaman, Kecamatan Pulau Sebuku untuk pembangunan tapak tower di tiga titik, yaitu tower 103, 98 dan tower 97,” terang Basuki di laporkan Senin.
Dengan pembayaran tersebut, kata dia, maka lahan pembangunan tapak tower SUTT 150 kV Selaru – Sebuku di wilayah Kecamatan Pulau Sebuku dinyatakan telah selesai pembebasannya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan rencana program kerja PT PLN dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan SUTT 150 kV Sebuku – Selaru di jalur Pulau Sebuku, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan, khususnya bagi masyarakat di Pulau Sebuku agar dapat menikmati listrik dari PT PLN secara penuh.
Hambatan
Untuk mensukseskan hal tersebut, kata dia, masih ada permasalahan pada lahan pembangunan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur, saat ini menunggu proses konsinyasi.
“Dari total 89 titik tower SUTT Selaru – Sebuku, 27 diantaranya ada di Kecamatan Pulau Sebuku yang semuanya telah dinyatakan clear. Selain itu, masih ada titik tower SUTT bermasalah yang status lahannya dipersengketakan oleh masyarakat dengan perusahaan tambang,” ujarnya.
Masing-masing pihak, kata Basuki, baik masyarakat maupun perusahaan telah mengirimkan data dan menunggu keputusan konsinyasi di pengadilan.
Pihaknya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum dan ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
“Masing-masing telah mengirimkan data dan menunggu proses konsinyasi. Kita harapkan hasilnya nanti semuanya dapat menerima, sehingga pembangunan tapak tower SUTT ini dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan,” tutup nya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
“Kemarin kita telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan di Desa Sarakaman, Kecamatan Pulau Sebuku untuk pembangunan tapak tower di tiga titik, yaitu tower 103, 98 dan tower 97,” terang Basuki di laporkan Senin.
Dengan pembayaran tersebut, kata dia, maka lahan pembangunan tapak tower SUTT 150 kV Selaru – Sebuku di wilayah Kecamatan Pulau Sebuku dinyatakan telah selesai pembebasannya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan rencana program kerja PT PLN dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan SUTT 150 kV Sebuku – Selaru di jalur Pulau Sebuku, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan, khususnya bagi masyarakat di Pulau Sebuku agar dapat menikmati listrik dari PT PLN secara penuh.
Hambatan
Untuk mensukseskan hal tersebut, kata dia, masih ada permasalahan pada lahan pembangunan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur, saat ini menunggu proses konsinyasi.
“Dari total 89 titik tower SUTT Selaru – Sebuku, 27 diantaranya ada di Kecamatan Pulau Sebuku yang semuanya telah dinyatakan clear. Selain itu, masih ada titik tower SUTT bermasalah yang status lahannya dipersengketakan oleh masyarakat dengan perusahaan tambang,” ujarnya.
Masing-masing pihak, kata Basuki, baik masyarakat maupun perusahaan telah mengirimkan data dan menunggu keputusan konsinyasi di pengadilan.
Pihaknya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum dan ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
“Masing-masing telah mengirimkan data dan menunggu proses konsinyasi. Kita harapkan hasilnya nanti semuanya dapat menerima, sehingga pembangunan tapak tower SUTT ini dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan,” tutup nya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022