Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Riyadi mengatakan, perusahaan tambang batu bara PT Jorong Barutama Greston memperpanjang kontrak karya di wilayah kabupaten tersebut hingga tahun 2018.


"Perpanjangan kontrak PT Jorong Barutama Greston (JBG) tersebut ditandatangani Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tanah Laut Riyadi, di Pelaihari, Minggu.

Menurutnya, kontrak karya PT JBG tersebut sebenarnya telah berakhir pada awal tahun 2015, namun karena manajemen menambah izin perpanjangan dengan alasan kandungan batu bara masih potensial.

Diutarakannya, perpanjangan kontrak karya PT JBG tersebut sudah disampaikan manajeman ke BUpati Tanah Laut beberapa waktu lalu, seiring turunnya izin dari Kementerian ESDM.

 Dijelaskannya, berdasarkan pemaparan dari manajemen PT JBG, selama tiga tahun perpanjangan kontrak karya itu ditargetkan produksi batu bara 4,5 juta metrik ton.

Dari kegiatan pertambangan PT JBG tersebut, sebut dia, tentunya membawa dampak positif bagi tenaga kerja lokal, dan memberikan kontribusi terhadap Kabupaten Tanah Laut berupa royalti.

Selain itu, ucap dia, penambahan kontrak karya PT JBG memberikan dampak positifi bagi masyarakat sekitar, terutama melalui program CSR dan lainnya.

Dia berharap, dengan penambahan kontrak karya PT JBG tersebut dapat memberikan dampak positif bagi daerah dan tetap komitmen terhadap perbaikan lingkungan, terutama bekas galian tambang diwilayahnya.

"Kita tetap meminta komitmen PT JBG untuk mereklamasi lahan bekas tambang, baik akibat penambang ilegal maupun oleh PT JBG sendiri," demikian tegasnya.

Pewarta: Ariant

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015