DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengusir sejumlah perwakilan dinas terkait atau SKPD Pemkab HST saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan gabungan fraksi yang berlangsung di gedung dewan setempat, Kamis (22/4).
RDP tersebut menurut salah seorang anggota DPRD HST Yajid Fahmi membahas tentang beberapa honorarium yang belum dibayarkan oleh Pemkab HST.
"Diantaranya adalah tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN, gaji guru tenaga kontrak, insentif ustadz atau guru agama keliling yang menjadi hak mereka itu semuanya belum dibayarkan oleh Pemerintah daerah," katanya.
Menurutnya, sejumlah SKPD terkait yang diundang adalah Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Bagian Organisasi dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda HST. "Bahkan Plt Sekda Muhammad Yani juga kami undang," katanya.
Dikatakannya, padahal sudah jauh-jauh hari diundang untuk berhadir para kepala Dinas atau Sekretarisnya. Namun yang datang malah cuma para Kepala Seksi (Kasi) yang tidak akan bisa mengambil kebijakan.
"Alasan mereka, para kepala dinas bahkan para kepala Bidang (Kabid) lebih memilih mengikuti kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah, ini menjadi kecurigaan dan pertanyaan kami kenapa sekarang banyak kegiatan di luar daerah saat ramadhan ini," katanya.
Hal tersebut ditegaskan nya dapat disebut bentuk penghinaan kepada lembaga DPRD, makanya sejumlah perwakilan atau Kasi SKPD diusir para anggota DPRD yang saat itu merasa kecewa.
"RDP ini kami laksanakan karena menerima laporan dari para ASN, tenaga kontrak, guru dan para ustadz yang hak-hak mereka belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Kami belum mendapatkan kejelasan alasan Pemerintah daerah menunda-nunda itu," tegasnya.
Diterangkan Yajid, cuma Kepala BKDSDM yang hadir yang telah menjelaskan bahwa TPP ASN memang belum dapat dicairkan karena harus dievaluasi kementerian padahal sudah tiga kali diajukan. "Mungkin pertengah atau akhir bulan Mei baru dapat dicairkan TPP itu," katanya sesuai dengan keterangan kepala BKDSDM.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
RDP tersebut menurut salah seorang anggota DPRD HST Yajid Fahmi membahas tentang beberapa honorarium yang belum dibayarkan oleh Pemkab HST.
"Diantaranya adalah tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN, gaji guru tenaga kontrak, insentif ustadz atau guru agama keliling yang menjadi hak mereka itu semuanya belum dibayarkan oleh Pemerintah daerah," katanya.
Menurutnya, sejumlah SKPD terkait yang diundang adalah Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Bagian Organisasi dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda HST. "Bahkan Plt Sekda Muhammad Yani juga kami undang," katanya.
Dikatakannya, padahal sudah jauh-jauh hari diundang untuk berhadir para kepala Dinas atau Sekretarisnya. Namun yang datang malah cuma para Kepala Seksi (Kasi) yang tidak akan bisa mengambil kebijakan.
"Alasan mereka, para kepala dinas bahkan para kepala Bidang (Kabid) lebih memilih mengikuti kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah, ini menjadi kecurigaan dan pertanyaan kami kenapa sekarang banyak kegiatan di luar daerah saat ramadhan ini," katanya.
Hal tersebut ditegaskan nya dapat disebut bentuk penghinaan kepada lembaga DPRD, makanya sejumlah perwakilan atau Kasi SKPD diusir para anggota DPRD yang saat itu merasa kecewa.
"RDP ini kami laksanakan karena menerima laporan dari para ASN, tenaga kontrak, guru dan para ustadz yang hak-hak mereka belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Kami belum mendapatkan kejelasan alasan Pemerintah daerah menunda-nunda itu," tegasnya.
Diterangkan Yajid, cuma Kepala BKDSDM yang hadir yang telah menjelaskan bahwa TPP ASN memang belum dapat dicairkan karena harus dievaluasi kementerian padahal sudah tiga kali diajukan. "Mungkin pertengah atau akhir bulan Mei baru dapat dicairkan TPP itu," katanya sesuai dengan keterangan kepala BKDSDM.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022