Pelaksana tugas Bupati Hulu Sungai Utara H.Husairi Abdi melantik Zainal Abidin sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten HSU periode 2022-2027.

Zainal bersama 10 orang lainnya dinyatakan lulus seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara untuk menjadi Pengurus BAZNAS Kabupaten HSU lima tahun ke depan.

Sebanyak lima orang di antaranya terpilih menjadi pimpinan BAZNAS HSU, yakni Drs H Zainal Abidin MH selaku Ketua, Drs H Shabirin S sebagai Wakil Ketua I, Erika Yunie Mulyono Wakil Ketua II, Drs.H.Zahri M.AP Wakil Ketua III dan Nashiruddin Napsi, S.Pd.I Wakil Ketua IV.

Ketua Panitia seleksi Abdul Hamid di Amuntai, Kamis (21/4/22) mengatakan, sejak panitia seleksi dibentuk pada 17 Juli 2021 disosialisasikan rencana rekrutmen kepada masyarakat melalui berbagai media dan sarana.

"Dari beberapa warga yang mendaftar dan mengikuti seleksi kita saring sebanyak 10 orang yang lulus, kemudian berkasnya dikirim ke  Badan Amil Zakat RI dan dilakukan verifikasi di Banjarmasin," terang Hamid.

Berkas 10 orang calon pimpinan BAZNAS HSU tersebut lantas dikembalikan kepada Plt Bupati HSU untuk dipilih sebanyak lima orang yang akan menjadi pimpinan.
 
Plt Bupati HSU H Husairi Abdi Lc pada pelantikan Pimpinan BAZNAS HSU Periode 2022 -2027 di Gedung Agung Amuntai, Kamis (21/4/22). (ANTARA/Eddy A/Kominfo HSU)

"Alhamdulillah Plt Bupati merespon cepat sehingga tidak kurang satu minggu sudah dipilih lima orang yang menjadi pimpinan BAZNAS  periode 2022-2027," katanya.

Adapun Zainal Abidin terpilih sebagai ketua menggantikan Tajudin Noor yang telah menakhodai BAZNAS Kabupaten HSU sejak 2016.

Selama kepemimpinan Tajuddin Noor, BAZNAS HSU berkembang hingga terbentuk unit unit kecil yang bernama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa, kelurahan, tempat ibadah, instansi pemerintah dan lainnya dalam rangka memperluas jangkauan serta mempermudah pengumpulan infaq, zakat dan sedekah dari umat. 

Plt Bupati HSU H Husairi Abdi mengatakan pemerintah dan masyarakat menyambut baik dan menaruh harapan besar bahwa BAZNAS mampu menggali potensi zakat yang ada dimasyarakat sekaligus mengelola dan memanfaatkannya secara profesional serta amanah.

"Bagaimana pengelolaannya agar dana yang terhimpun dari umat berupa zakat, infaq dan sedekah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan," kata Husairi.

Ia mengatakan, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural di bawah naungan  Kementerian Agama merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat.

Jika potensi zakat dikelola dengan baik, ideal dan sesuai dengan aturan yang ada, maka zakat akan berdampak pada pembangunan bangsa dan negara, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Anjuran dalam Islam ini oleh pemerintah kemudian diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan, pelaksanaan dan pemanfaatan zakat.

"Saya meminta kepada BAZNAS untuk  menghimpun zakat dari gaji ke-13 yang sebentar lagi diterima para ASN di lingkup Pemerintah Daerah ataupun Instansi  vertikal agar juga bisa bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya 

Baca juga: Pemkab bentuk Tim Audit Stunting
Baca juga: Husairi apresiasi kegiatan Tahfiz Ramadan

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022