Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) setempat, terus melaksanakan penjaminan keamanan produk asal hewan melalui penerbitan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Sertifikat NKV tersebut diberikan kepada unit usaha produk hewan PT Patriot Intan Abadi di Kabupaten Tanah Laut untuk budi daya unggas petelur dan CV. Adeeva Creative yang merupakan rumah potong unggas di Kota Banjarbaru.

Sertifikat NKV tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Disbunnak Kalsel Suparmi saat pelaksanaan apel Korpri di halaman kantor Disbunnak Senin (18/4).

“Pelaku unit usaha produk hewan baik untuk pangan maupun non pangan wajib mengajukan NKV ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tingkat provinsi” kata Suparmi.

Penerbitan sertifikat NKV tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

Tujuan penerbitan sertifikasi NKV agar terlaksana tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.

Selain itu untuk memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, serta mempermudah penelusuran riwayat produk hewan.


Pada kesempatan tersebut, Suparmi juga menyampaikan penerbitan sertifikat NKV juga sebagai upaya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk pangan asal ternak yang dikonsumsi masyarakat.

Melalui penerbitan sertifikat NKV, diharapkan semakin banyak unit usaha produk hewan di Kalimantan Selatan yang memiliki sertifikat NKV. Sampai dengan saat ini sebanyak 46 unit usaha produk hewan di Kalimantan Selatan telah memiliki sertifikat NKV.


Baca juga: Pemprov Kalsel dan BIN gelar vaksinasi bergerak di sekolah
Baca juga: Gubernur Kalsel lantik 16 pejabat pratama Pemprov Kalsel

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022