Polres Tapin di Kalimantan Selatan amankan dan berikan pembinaan terhadap muda mudi karena mengkonsumsi minuman keras hingga lem fox di tempat umum saat Ramadhan. 

Selama 14 saat lalu saat operasi Sikat Intan 2022, khusus untuk penyakit masyarakat tercatat ada 32 orang yang terjaring, tiga diantaranya adalah perempuan muda. 

"Sempat diamankan baik di Polres ataupun Polsek untuk dibina.  Selanjutnya kita suruh untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi nya lagi. Untuk yang masih pelajar kita panggil orang tuanya," ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Senin. 

Operasi itu, sesuai dengan pernyataan Ernesto sebelumnya, yaitu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (khamtibmas) di saat Ramadhan. 

"Giat ini yang di kedepankan bukan represif  ( non penal ), upaya pencegahan dan memberikan kesadaran atau efek jera  kepada masyarakat," ujarnya. 

Perilaku masyarakat yang tergolong melakukan pelanggaran ringan itu, kata dia, perlu disikapi dengan pendekatan humanis melalui upaya preemtif. 

"Giat di bulan Ramadhan ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar di bulan suci ini mereka bisa sembuh dengan mendekatkan diri kepada Tuhan," ujarnya. 

Dari data hasil operasi tersebut, pemuda yang meminum miras oplosan paling mendominasi, satu diantara hasil tangkapan adalah penggemar lem fox. 

Tindakan terhadap masyarakat apabila melakukan hal serupa seperti 32 muda mudi itu, kata dia, tidak hanya dilakukan saat Ramadhan namun juga di hari hari berikutnya. 

Terlihat, upaya pencegahan dini pun sudah beberapa kali dilakukan Polres Tapin dengan cara melakukan razia minum keras, menyita hingga memusnahkan nya. 

Baca juga: Polres Tapin musnahkan 4.252 botol miras

Akibat miras, kerap kali juga menjadi asal mula gangguan situasi khamtibmas dan tindak kriminal seperti perkelahian hingga pembunuhan di Tapin.

Selain menertibkan pelanggaran ringan tersebut, Polres Tapin saat operasi Sikat Intan juga mengamankan dua tersangka kasus narkoba, tiga tersangka kasus senjata tajam, satu tersangka kasus curanmor dan satu tersangka kasus penipuan. 

Baca juga: Kapolres Tapin inginkan hukuman mati bagi bandar sabu-sabu


 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022