Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) akan digarap melalui Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dalam rangka percepatan transformasi pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM).

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan upaya ini agar DBM sebagai eks-PNPM MPd dapat memberikan manfaat ke masyarakat lebih luas, 

"Pembentukan BUMDesma masih dalam proses,  Insya Allah pada 02 Februaari 2022 paling lambat DBM Eks PNPM ini sudah harus terbentuk menjadi BUMDesma,"ujar Plt Kepala DPMD HSU Amitha Susana di Amuntai, Senin (11/4/22).

Amitha mengatakan, DBM Eks PNPM nantinya akan ada di setiap kecamatan di Kabupaten HSU, sehingga Bumdesma yang ada disetiap kecamatan dimiliki secara bersama oleh semua desa di wilayah kecamatan tersebut.

"Kita sudah melaksanakan sosialisasi terkait pembentukan BUMDesma kepada masyarakat dan aparat desa pada Kamis kemaren," terangnya.

Sosialisasi dibuka oleh Plt Bupati HSU H Husairi Abdi,dihadiri Asisten  Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Ketua Komisi 1 DPRD, para camat, perwakilan Inspektur, pengurus APDESI kabupaten dan kecamatan, tenaga ahli dan pengurus UPK.

Amitha mengatakan, kegiatan sosialiasi ini dilaksanakan dengan melewati serangkaian beberapa tahapan dari tingkat kabupaten, kemudian berlanjut di tingkat kecamatan dan seterusnya.

Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi Eks PNPM menjadi BUMDesma ini bertujuan agar para peserta memahami aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan BUMDesma.

"Kemanfaatan DBM diharapkan lebih besar lagi  dengan adanya BUMDesma di masyarakat," katanya

Amitha berharap kerjasama aparat desa, anggota BPD dan unsur lainnya di desa agar BUMDesma dapat berkembang sehingga memberikan manfaat baik untuk pemerintah desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat 

Sementara, Plt Bupati HSU Husairi Abdi, mendukung upaya percepatan transformasi pengelolaan DBM, salah satunya dengan pelaksanaan sosialisasi kemaren.

"Transformasi harus dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap dengan tujuan transformasi untuk kepastian hukum," kata Husairi. 

Husairi menjelaskan, peraturan yang harus dipedomani adalah PP Nomor 11/2021 tentang BUMDesma, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi BUMDesma serta berbagai tahapan dan jadwal pembentukannya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022