Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pengedar narkoba yang saat penggeledahan menyimpan sebanyak lima paket sabu-sabu.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio pada Senin (11/4) di Barabai menerangkan, tersangka IK (30) yang ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah desa di Kecamatan Haruyan.

"Penangkapan dilalukan pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 15.30 WITA setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi pelaku berada sering terjadi transaksi narkoba," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,02 gram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barbuk dua lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak plastik warna putih, satu buah hp dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

"Pelaku IK disangkakan dengan pasal 114 Ayat  Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022