Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Laporan pelanggaran proses pemilihan kepala daerah pada masa kampanye yang dilaporkan masyarakat kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, tidak bisa diproses karena kurang bukti.
    
Komisioner Panwaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Divisi Penerima Laporan dan Tindak lanjut Zainal Arifin di Amuntai, Rabu mengatakan, laporan pelanggaran Pemilukada gubernur dan wakil gubernur kurang bukti, saksi dan jenis kegiatan yang dilaporkan.
    
"Beberapa pelanggaran yang dilaporkan adalah kegiatan silaturrahim dan keagamaan yang oleh pihak kejaksaan dikatakan tidak memenuhi unsur pidana," kata Zainal.
    
Menurut Zainal, selama musim kampanye, pihaknya menerima laporan berupa jenis pelanggaran di yaitu laporan pelanggaran berupa pemakaian fasilitas milik daerah berupa mobil dinas, penggunaan balai desa, politik uang dan kampanye di luar jadwal.
    
"Setelah diproses kepolisian dan kejaksaan, semua laporan pelanggaran tersebut dinyatakantidak cukup bukti dan saksi," kata Zainal.
    
Sedangkan kampanye di luar jadwal yang dilakukan salah satu Cawagub Kalsel juga tidak memenuhi unsur pidana karena merupakan kegiatan keagamaan.
    
Zainal mengatakan, agar suatu laporan pelanggaran Pilkada bisa diproses harus memiliki sedikitnya dua alat bukti dan saksi mata.
    
Kesaksian dari saksi mata pun, katanya, diberi tenggat waktu tiga hari untuk datang bersaksi, atau apabila tidak mencukupi selama tiga hari, bisa ditambah empat hari lagi, jika lewat maka kesaksian dibatalkan.
    
"Memang banyak diketahui aktivitas berbagi amplop, namun pihak tim sukses beralasan uang amplop itu untuk biaya ganti transport, sehingga sulit untuk dituduhkan sebagai kegiatan politik uang," jelasnya.
    
Menurut Zainal,kegiatan bagi-bagi amplop sebagai pengganti transport memang sudah menjadi kebiasaan dimasyarakat setiap kegiatan pengumpulan massa.
     
Jika tanpa amplop, lanjut dia, masyarakat biasanya enggan diajak menghadiri suatu kegiatan dan lebih memilih bekerja mencari uang.
    
Laporan pelanggaran Pilkada terbaru masuk pada masa tenang, salah satu tim sukses dilaporkan masih menayangkan video kampanye di salah satu TV kabel di Kota Amuntai.
    
"Untuk laporan terakhir yang masuk ke Panwaslu HSU terkait pelanggaran masa tenang ini masih belum diproses," katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015