Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengharapkan, kekerasan dan pelecehan terhadap anak di provinsinya "zero" atau nol (0)/setidaknya terus berkurang, bukan sebaliknya meningkat.

Itulah yang memotivasi atau mendorong anggota wakil rakyat tersebut terus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan perlindungan anak di provinsinya sebagaimana WA yang Antara Kalsel terima, Senin (4/4/22).

Pada kesempatan kali ini (4/4/22), anggota Dewan provinsi itu kembali menyosialisasikan peraturan lerundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.

Selain itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola juga menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota 

Mengawali sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak azasi manusia.

“Setiap anak berhak atas  kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tegasnya.

Menurut dia, anak sebagai tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiiki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib mendapat perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakbatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

"Selaku wakil rakyat kita turut prihatin mendengar paparan Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola  saat sosialisasi peraturan perundang-undangan perlindungan anak," demikian Karlie Hanafi Kalianda.
Anggota DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi setempat di Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, 4 April 2022. (Istimewa)

Sementara dalam paparan Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Batola Ir H Subiyarnowo mengungkapkan, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di kabupatennya menunjukkan trend peningkatkan drastis.

"Hal tersebut mendatangkan kekuatiran dari pihak terkait di Batola, dan sangat memprihatikan," ujarnya.

Pasalnya sepanjang tahun 2021 terjadi 25 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak, ternyata dalam tiga bulan pertama tahun 2022 sudah terjadi 18 kasus, trendnya meningkat, lanjutnya.

Menurut dia, terbukanya akses informasi di era digital seperti sekarang siapa pun bisa mengakses informasi seperti penggunaan HP oleh siapa saja dan dimana saja, yang merupakan penyebab utama tingginya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak.

"Bukan tidak mungkin jumlah kasus bisa lebih tinggi lagi, mengingatkan pelecehan dianggap sebagai aib, sehingga ada saja orang tua yang tidak mau kasusnya terungkap ke permukaan," lanjutnya.

Sedangkan upaya mengendalikan laju kasus tersebut, menurut dia, adalah dengan lebih mennggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya untuk lebih memberikan perhatian kepada keluarganya yang masih tergolong anak-anak.

“Sebagai contoh bila kasusnya sudah terjadi, maka kami akan terus melakukan perlindungan dan pendampingan kepada para korban,” ucap Subiyarnowo.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut hadir Camat Cerbon Hasbian Noor, S.STP serta tidak kurang dari 50 orang peserta yang terdiri dari kaum ibu, kader PKK, perwakilan organisasi yang terlihat sangat antusias mengikuti kagiatan hingga selesai. 
Foto bersama anggota DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda usai sosialisasi Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi setempat di Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, 4 April 2022. (Istimewa)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022