Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Darurat bencana kebakaran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diperpanjang hingga 31 Desember, kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotabaru, Irian Noor.

"Seyogyanya darurat bencana kebakaran berakhir 12 November, sesuai Keputusan Bupati Kotabaru Nomor: 88.45/490/KUM/2015 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Lahan di Kabupaten Kotabaru," ujar Irian di Kotabaru, Jumat.

Namun karena hujan yang turun tidak merata, sehingga kebakaran lahan masih terjadi di beberapa titik, sehingga darurat bencana kebakaran diperpanjang hingga 31 Desember.

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan yang meluas, Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kotabaru menyiapsiagakan enam unit mobil pemadam dan sarana yang lainnya.

"Tim gabungan juga berjaga-jaga dan siap turun ke lokasi apabila ditemukan ada kebakaran," ujarnya.

Sebelumnya Irian menegaskan, Kotabaru aman bahkan terbebas dari kabut asap, karena tidak ada kebakaran gambut, yang ada hanya terkadang kebakaran lahan atau hutan.

Asap kebakaran hutan, bisa cepat hilang dalam waktu tidak lama apabila sudah dipadamkan, berbeda dengan asap dari terbakarnya lahan gambut yang sulit untuk dipadamkan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015