Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, tetap tunduk dan siap mengikuti partai pimpinan Djan Faridz jika ternyata pemerintah mengakui, menyusul adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua DPRD Kotabaru dari Fraksi PPP M Arif, di KOtabaru, Jumat mengatakan, pihaknya bersama empat orang rekan sejawat yang duduk di parlemen Kotabaru merasa tidak mengalami kendala dalam perubahan kubu partai pasca putusan kasasi MA.

"Pada prinsipnya kami manut saja, dan akan mengikuti kubu yang mendapatkan legitimasi pemerintah, terlepas siapapun pimpinannya," katanya.

Diakuinya, sebelum adanya putusan MA yang ternyata memenangkan kubu Djan Faridz, PPP memang mengikuti kepemimpinan Romahurmuzy, karena mendapatkan pengakuan pemerintah menyusul terbitnya Keputusan Kemenkumham.

Tapi kenyataannya, keputusan hukum buntut dari polemik yang terjadi di tubuh partai dengan dua kubu (Romahurmuzy dan Djan Faridz) akhirnya muncul keputusan MA, maka sudah menjadi konsukwensi logis bagi dirinya dan rekan-rekan untuk mengikuti.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, mantan lawyer ini menghimbau kepada segenap keluarga besar PPP di Kotabaru untuk legowo dan tidak mempermasalahkan beralihnya kubu di pucuk pimpinan partai.

Karena pada dasarnya bukan siapa yang menjadi pimpinan partai, tapi yang terpenting adalah bagaimana partai sebagai wadah dalam mewujudkan aspirasi dan cita-cita rakyat dalam mendapatkan hak dan kewajibannya dalam bernegara.

Pada bagian lain, ketika disinggung adanya rumor diwajibkannya membayar `mahar` kepada partai pimpinan Djan Faridz yang nilainya mencapai ratusan juta bagi setiap legislator PPP, Arif membantah issu tersebut.

"Tidak ada kewajiban bagi anggota dewan dari fraksi PPP untuk membayar sejumlah uang sehubungan beralihnya kubu pimpinan pasca penetapan MA, jadi issu tersebut tidak benar," tegas Arif.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta atas perselisihan dualisme kepemimpinan. Keputusan bernomor 504K/TUN/2015 tersebut bermula dari permohonan kasasi yang diajukan PPP hasil Muktamar Jakarta alias kubu Djan Faridz.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015