Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Kerja Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tahap IV yang diikuti anggota Panwaslu tingkat kecamatan.


Ketua Panwaslu Kabupaten Tabalong Juhrani Asham di Tanjung, Senin mengatakan, sentra Rakor Gakkumdu tahap IV mengambil tema Penanganan tindak pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang digelar serentak 9 Desember 2015.

"Rakor Penegakan Hukum Terpadu kita laksanakan untuk mengakomodir berbagai permasalahan saat melaksanakan kegiatan pengawasan di tiga wilayah pemilihan dengan mengundang seluruh anggota panwaslu kecamatan," jelas Juhrani.

Dalam rakor Gakkumdu tahap IV hadir perwakilan Polres Tabalong, Kanit IV Satuan Reskrim Aiptu Supriyono dan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Kasi Pidana Umum Syahrul Arif Hakim serta anggota Panwaslu Kabupaten Tabalong.

"Melalui rakor hari ini kita perlu menginventarisir adanya temuan dari masing-masing panwaslu kecamatan mulai di

wilayah Utara, Tengah dan Selatan Kabupaten Tabalong dan selanjutnya bisa diberikan arahan terkait penangannya," jelas Supriyono.

Sejumlah petugas panwaslu kecamatan banyak memaparkan adanya dugaan praktik politik uang termasuk penjualan suara di beberapa desa.

Bahkan ada salah satu perserta pemilu yang melanggar jadwal kampanye sedangkan jadwal yang dimiliki panwaslu kecamatan dari Panwaslu Kabupaten bersifat umum sehingga ada peluang dilanggar peserta pemilu.

"Selain adanya dugaan politik uang, kita juga menemukan aksi pengumpulan kartu identitas oleh tim bayangan," jelas anggota Panwaslu Kecamatan Kelua Darma.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015