Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menuntut terdakwa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan tuntutan 18 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rantau Bernard di Banjarmasin, Jumat, menilai kalau terdakwa Fahmi Saberi dinilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) yang dipimpin Afandi Widarijanto MH.

Bernard juga mengatakan, selain menuntut 18 bulan penjara, pihaknya juga menjatuhkan denda dari perbuatannya itu sebesar Rp50 juta terhadap terdakwa.

Dengan ketentuan apa bila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut makan dapat diganti dengan tambahan kurungan selama tiga bulan.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, maka kepada terdakwa, Hakim Afandi yang memimpin sidang tersebut memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya pada sidang lanjutan minggu depan.

Untuk diketahui dalam perkara mark up tiket perjalanan dinas anggota DPRD ini, Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga tersangka yaitu Hj Wahidah Maslianoor selaku pelaksana tugas harian Kasubag Program dan Keuangan dan Pejabat Penataan Keuangan (PPK).

Selanjutnya menjatuhkan hukuman lagi kepada Sarmani selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Rahmadi Nafarin selaku Manajer PT Intan Cempaka Tour dan Travel.

Ketiganya terdakwa Hj Wahidah, Sarmani dan Rahmadi Nafarin telah dijatuhi hukuman kurunga selama satu tahun penjara.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut Fahmi Saberi selaku Sekretaris Dewan DPRD Tapin (saat itu) diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait hal pengadaan tiket perjalanan dinas anggota dewan.

Berdasarkan dari hasil perhitungan, atas perbuatannya Fahmi yang diduga melakukan koruspi terdapat kerugian negara sebesar Rp78 juta lebih.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015