Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, merekomendasikan pemerintah daerah setempat agar dalam penempatan jabatan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menganut sistem lelang jabatan.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotabaru Arbani, di Kotabaru, Jumat mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman, sudah saatnya Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan penempatan jabatan dengan sisten lelang, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

"Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme kerja memiliki komimen yang kuat dalam membuat rencana strategi, rencana kerja yang efektif dan efesien pada SKPD masing - masing," kata Arbani ketika menyampaikan pandangan akhir fraksi yang dipimpinnya di hadapan sidang paripurna pengesahan Raperda tentang APBD 2016.

Menurutnya, dengan sistem lelang jabatan, banyak manfaat yang diperoleh, selain sebagai bentuk akuntabilitas atau keterbukaan, juga menghindari adanya politik kepentingan penguasa karena suka atau tidak suka, sehingga out put yang dihasilkan adalah SKPD bisa memiliki kinerja yang optimal karena dijalankan orang yang profesional dan tepat.

Hal lain yang menjadi fokus perhatian Fraksi Partai Golkar adalah adanya kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial dan hibah kepada masyarakat atau lembaga dan kelompok masyarakat menyusul terbitnya surat edaran dari Kemendagri.

Dijelaskan Arbani, menjadi perhatian kita bersama, khususnya kegiatan belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah desa perlu adanya pengetatan dan selektifitas program.

"Hal ini didasarkan terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat (5)UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Dampak nyata kebijakan tersebut adalah terkendalanya pensyaratan bagi penerima bantuan, karena kewajiban setiap mereka yang akan mendapatkan bantuan dan hibah, kepada Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Menurut dia, untuk menjamin terpenuhinya syarat sebagaiman yang diatur dalam eurat edaran tersebut, perlu usaha keras dinas terkait dalam mensosialisasikan dengan melibatkan segenap pihak dan para pemangku kepentingan.

Usaha tersebut diperlukan agar terciptanya harmonisasi stabilisasi, efektifitas dam menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015