Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut (DKPP Tala) bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tala sebagai Tim Terpadu Pengawasan Sumber Daya Perikanan (Tim TPSDP) Tala menggelar patroli perairan umum, Senin (21/3).
Pada patroli kali ini, Tim TPSDP Tala memulai giat dari Markas Unit (Marnit) Polairud Sungai Rasau dengan menyisir jalur perairan umum melewati Desa Kurau Utara hingga Desa Kali Besar.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala Noor Irwandy Kodratillah Asm mengatakan, kegiatan penyisiran perairan umum sebagai bentuk edukasi langsung kepada nelayan agar saat melakukan aktivitas penangkapan ikan tidak melanggar aturan yang ada.
"Kami ingin nelayan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Apabila tidak, ini akan berdampak bagi kehidupan generasi kita. Bila tidak ramah lingkungan masih digunakan, bisa saja nanti kita tidak mendengar lagi nama jenis-jenis ikan, ujar Iwan.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Tala melalui Kasubdit Binopsnal sebagai Perwira Pengawas (Pawas) pada Marnit Sat Polairud Sungai Rasau Iptu Teguh Triono meminta kepada nelayan setempat agar membantu menginformasikan bahaya penangkapan ikan secara illegal fishing, karena hal itu dapat berurusan dengan hukum jika terus dilakukan.
"Kami ingin nelayan tidak menggunakan cara setrum menangkap ikan. Hal itu bukan hanya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga dapat mengancam kelestarian ekosistem air. Tolong juga beritahukan kepada yang lainnya agar tidak melanggar aturan bila tidak ingin mendapatkan sanksi hukum," ujar Teguh.
Terkait dengan aturan ketentuan sanksi bagi pelanggar penggunaan alat tangkap ikan, jelas dia, sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor : 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 204 tentang Perikanan.
Salah seorang nelayan asal Desa Kali Besar Nawawi sangat mendukung kegiatan dilakukan Tim TPSDP Tala tersebut.
Dia mengaku, siap menyampaikan dan melaporkan jika ada pelanggaran kepada Tim TPSDP Tala
"Semoga teman-teman nelayan dapat mengerti tentang aturan ini. Tidak ada melakukan penyetruman lagi, sebab populasi ikan akan habis karena mati,"ucap Nawawi.
Bila masyarakat mengetahui adanya pemakaian alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, bisa menghubungi Marnit Sat Polairud Sungai Rasau atau menghubungi call center 085390925186.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Pada patroli kali ini, Tim TPSDP Tala memulai giat dari Markas Unit (Marnit) Polairud Sungai Rasau dengan menyisir jalur perairan umum melewati Desa Kurau Utara hingga Desa Kali Besar.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala Noor Irwandy Kodratillah Asm mengatakan, kegiatan penyisiran perairan umum sebagai bentuk edukasi langsung kepada nelayan agar saat melakukan aktivitas penangkapan ikan tidak melanggar aturan yang ada.
"Kami ingin nelayan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Apabila tidak, ini akan berdampak bagi kehidupan generasi kita. Bila tidak ramah lingkungan masih digunakan, bisa saja nanti kita tidak mendengar lagi nama jenis-jenis ikan, ujar Iwan.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Tala melalui Kasubdit Binopsnal sebagai Perwira Pengawas (Pawas) pada Marnit Sat Polairud Sungai Rasau Iptu Teguh Triono meminta kepada nelayan setempat agar membantu menginformasikan bahaya penangkapan ikan secara illegal fishing, karena hal itu dapat berurusan dengan hukum jika terus dilakukan.
"Kami ingin nelayan tidak menggunakan cara setrum menangkap ikan. Hal itu bukan hanya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga dapat mengancam kelestarian ekosistem air. Tolong juga beritahukan kepada yang lainnya agar tidak melanggar aturan bila tidak ingin mendapatkan sanksi hukum," ujar Teguh.
Terkait dengan aturan ketentuan sanksi bagi pelanggar penggunaan alat tangkap ikan, jelas dia, sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor : 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 204 tentang Perikanan.
Salah seorang nelayan asal Desa Kali Besar Nawawi sangat mendukung kegiatan dilakukan Tim TPSDP Tala tersebut.
Dia mengaku, siap menyampaikan dan melaporkan jika ada pelanggaran kepada Tim TPSDP Tala
"Semoga teman-teman nelayan dapat mengerti tentang aturan ini. Tidak ada melakukan penyetruman lagi, sebab populasi ikan akan habis karena mati,"ucap Nawawi.
Bila masyarakat mengetahui adanya pemakaian alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, bisa menghubungi Marnit Sat Polairud Sungai Rasau atau menghubungi call center 085390925186.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022