Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan Noor Bahri menerangkan, lembaga legislatifnya menetapkan sepuluh Perda tingkat provinsi tersebut pada tahun 2015 atau hingga November ini. 


Dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, delapan di antaranya berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, ungkapnya di Banjarmasin, Rabu.

Sedangkan Perda inisiatif atau yang berasal dari DPRD Kalsel sendiri sebanyak dua buah, lanjut Wakil Gubernur provinsi tersebut yang belakangan bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Raperda inisiatif yang sudah menjadi Perda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu, atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel.

Kemudian Perda tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa Di Kalsel atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD provinsi setempat.

Sementara Raperda Kalsel yang masih dalam pembahasan DPRD Provinsi setempat dan berasal dari eksekutif ada empat sebagaimana program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015.

Keempat Raperda yang masih pembahasan atau diparipurnakan 26 November 2015, yaitu tentang

Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di provinsi itu.

Selain itu, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Gusti Hasan Aman Banjarmasin, yang juga milik Pemprov setempat.

Kemudian Prolega Kalsel 2016, serta Raperda tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel tahun 2016, demikian Rosehan NB.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015