Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan tersangka yang kedapatan melakukan pengangkutan, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kasubag Humas Polres Balangan, Aiptu Pektrus mengatakan, pelaku atas nama Abdul Hair Alias Hair Bin Subli (29) warga Desa Mundar Kecamatan Lampihong, kedapatan sedang melakukan pengangkutan kayu oleh satuan Kepolisian Resort Balangan yang sedang melaksanakan patroli.

Aiptu Pektrus menerangkan, Kamis (19/11) sekitar pukul 23.30 wita, di Desa Lajar Kecamatan Lampihong, pelaku Abdul Hair sedang melakukan pengangkutan sejumlah kayu dengan menggunakan sebuah truck, saat dihentikan anggota kepolisian dan dimintai dokumen kepemilikan kayu tersebut, Abdul Hair tak bisa menunjukan, sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan petugas.

Dari pelaku, diamankan satu buah truk Colt Diesel FE super HD dengan bak warna kuning yang digunakan untuk mengangkut kayu dengan nomor polisi DA 9013 YA, STNK,  22 batang kayu ulin atau kayu besi dengan berbagai macam ukuran dengan panjang empat meter, serta 32 batang jenis kayu MC berbagai macam ukuran dengan panjang empat meter.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Balangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna penyelidikan, sementara itu pelaku akan dikenakan sanksi pasal 83 ayat 1 hurup b atau 88 ayat 1 hurup a UU RI tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015