Balangan - (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, terus gencar melakukan sosialisasi untuk merangkul para pecandu narkoba agar bersedia direhabilitasi.

Kepala BNN Balangan AKBP Abdul Muthalib mengungkapkan, BNN Balangan mendapatkan jatah melakukan rehab pengguna narkotika sebanyak 50 orang.

Jatah itu terangnya, tidak hanya untuk di wilayah Balangan, namun juga se Banua Anam. Hingga sekarang lanjutnya dari jatah 50 orang tersebut, sudah ada 40 orang pecandu yang bersedia untuk dilakukan perawatan dari BNN Balangan.

"31 orang di antaranya rawat inap, dan sembilan rawat jalan. Untuk rawat inap dilakukan di Yayasan Rehabilitasi Komponen Masyarakat, Lingkar Harapan Banua (LHB), sedangkan untuk rawat jalan hanya di RSUD Balangan," ungkapnya.

Meskipun sudah terpenuhi kouta sebanyak 50 orang pecandu yang masuk dalam program rehabilitasi lanjutnya, namun apabila masih ada warga yang mau difasilitasi untuk direhab, pihaknya masih bisa menerima.

Lebih Lanjut, Thalib menegaskan rehabilitasi hak pecandu seperti yang diatur dalam UU 35/2009, pasal 4. Dalam pasal itu, jelas menegaskan negara menjamin upaya rehabilitasi. Selain itu di UU 35/2009 pasal 54, pecandu dan penyalahguna juga wajib direhabilitasi.

Demi menyelamatkan penyalahguna narkoba agar bisa pulih secara normal kembali, pemerintahpun kembali mengeluarkan peraturan bersama (perber) yang ditandatangani 7 kementerian.

Inti dari perber mengarahkan jika ada orang yang tertangkap penyidik kepolisian harus disampaikan permohonan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tujuannya, agar seseorang yang tertangkap bisa diperdalam kasusnya sebelum ditentukan apakah dimasukkan dalam penjara atau direhab.

"Kita himbau agar para penyalahguna itu jangan menunggu untuk ditangkap, hendaknya para pihak keluarga serta lingkungan agar mengarahkan penyalahguna narkoba untuk mau direhabilitasi," Abdul Muthalib.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015