Balangan - (Antaranews Kalsel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di terminal Paringin, Minggu (22/11) saat melaksanakan kegiatan puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 51 dan KORPRI ke 44 di Balangan.

Acara yang dibubuhi dengan kegiatan gerak jalan santai serta teater tersebut, dihadiri ratusan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Balangan.

Kepala Dinas Kesehatan Balangan, Humam Arifin Minggu di Paringin mengatakan, KTR sendiri, ialah area yang di nyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan  maupun mempromosikan produk tembakau.

Penerapan KTR ini bertujuan untuk melindungi hak sekelompok masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.

"Kita harapkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga semakin menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok dan mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, terutama di ruangan tertutup," pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi kawasan tanpa rokok sendiri lanjut Humam Arifin, akan disosialisasikan melalui teater, spanduk-spanduk serta selebaran-selebaran.


Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015