Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjarmasin melakukan pembaharuan Surat Keputusan (SK) kawasan kumuh untuk program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tahun 2022.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjarmasin Hj Betty G di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, SK kawasan kumuh dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin, di mana SK yang ada saat ini masih dari tahun 2015.

"Saat ini kita perbaharui itu untuk memetakan kembali kawasan kumuh terbaru yang harus dibenahi," ujarnya.

Data kawasan kumuh sesuai SK terbaru Wali Kota Banjarmasin tersebut, ucap dia, nantinya yang menjadi dasar bantuan pemerintah pusat dalam program Kotaku. Karena program Kotaku dari pemerintah pusat.

"Pemkot Banjarmasin akan bersinergi dengan pemerintah pusat," tuturnya.

Sebagaimana yang sebelumnya, program Kotaku di Kota Banjarmasin sejak tahun 2015 dengan data kawasan kumuh seluas 549,7 hektare di lima kecamatan di kota ini, di mana lebih 90 persen tertangani hingga 2021.

"Sekarang tinggal sekitar 30 hektare saja lagi kawasan kumuh sesuai SK Wali Kota Banjarmasin tahun 2015 itu, program Kotaku sangat membantu menangani itu," ujarnya.

Meski demikian, ucap dia, tentunya Kota Banjarmasin belum cukup terbebas dengan kawasan kumuh, sebab sesuai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota ini yang sudah ditetapkan, 2021--2040, banyak kawasan pemukiman yang masuk kriteria kumuh.

"Dulunya kawasan pemukiman di pinggiran sungai yang banyak masuk kriteria, kini juga setelah evaluasi RTRW kawasan yang dulunya perindustrian berubah jadi kawasan pemukiman juga dinilai banyak jadi kawasan kumuh," ucapnya.

"Jadi berdasarkan evaluasi sementara ini, sekitar 500 hektare lagi kawasan kumuh di daerah kita ini, tapi masuk kriteria rendah," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022