Pemerintah Daerah Kotabaru Kalimantan Selatan, mendukung rencana dibukanya layanan keimigrasian terbatas yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin di "Bumi Saijaan".

"Dukungan itu diwujudkan dengan menyiapkan fasilitasi pendukung lainnya dan menyediakan tempat sebagai kantor pelayanan yang butuhkan oleh pihak Imigrasi," kata Sekretaris Daerah Kotabaru Said Ahmad di Kotabaru Kamis.

Ia menjelaskan, selama ini warga Kotabaru kalau mengurus paspor harus datang ke Batulicin, sedangkan jaraknya cukup jauh dan memerlukan waktu yang sangat lama untuk datang ke kantor tersebut.

Oleh sebab itu, kami sangat mendukung dan terimakasih apabila program ini cepat terwujud. Sehingga masyarakat Kotabaru lebih mudah untuk pengurusan imigrasi.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti M Iberahim menambahkan, tujuan dibukanya layanan itu adalah untuk mempermudah masyarakat Kotabaru yang hendak membuat dokumen paspor. Sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke Tanah Bumbu untuk mengajukan dokumen tersebut.

Menurut Gusti, wacana dibukanya layanan ini nantinya dapat meningkatkan jumlah pemohon dokumen paspor di Kabupaten Kotabaru. Sebab yang bersangkutan tidak perlu lagi datang  jauh-jauh ke Tanah Bumbu.

Namun, sementara waktu program layanan keimigrasian terbatas akan difokuskan untuk penerbitan dan perpanjangan dokumen paspor, sedangkan untuk layanan lainnya yang berkaitan dengan Keimigrasian masih dilayani di kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

"Secepatnya layanan keimigrasian terbatas ini akan kami realisasikan, namun untuk waktunya kami belum bisa memastikan karena kita juga memerlukan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan," pungkasnya.

Pewarta: Aaq

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022