Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kalimantan Selatan Milyani mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menegur dan memberikana sanksi kepada media yang tidak berimbang dalam memberitakan Pilkada 2015.

Menurut Milyani di Banjarmasin, Kamis, saat menjadi pembicara rapat koordinsi humas se Kalsel pihaknya akan memantau semua program terkait pemberitaan pemilihan kepala daerah serentak oleh lembaga penyiaran di daerah.

"Bagi lembaga penyiaran yang terbukti melanggar ketentuan penyiaran terkait pilkada, kami tidak akan segan-segan membekukan atau memberhentikan program itu," katanya.

Sesuai ketentuan, kata dia, media massa harus memberitakan secara berimbang dan netral terhadap semua calon kepala daerah.

"Kita akan terus memamntau mulai dari 21 November sampai 4 Desember atau pada masa kampanye Pilkada, apakah ada yang tidak berimbang," katanya.

KPID, tambah dia, tidak akan main-main terhadap pelanggaran tersebut, terbukti dua stasiun televisi lokal yang dinilai memberitakan tidak berimbang dan tidak netral, terhadap pasangan calon, sudah dipanggil dan diberi peringatan untuk tidak melakukannya lagi.

"Dua stasiun televisi tersebut sudah kita proses, dan mereka mengatakan itu hanya ada kesalahan komunikasi," katanya.

Pada bagian lain, KPID Kalsel mendesak pemerintah daerah segera membentuk Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) radio setempat.

Saat ini, hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang memiliki Dewas LPP dan itupun baru terbentuk. Dewas merupakan organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan LPP.

"Pembentukan Dewas murupakan amanat undang-undang, jadi harus dilaksanakan," katanya.

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Setdaprov Kalsel, Heriansyah mengatakan, tujuan rakor untuk mengingatkan kembali pemerintah kabupatn/kota terkait keharusan mematuhi UU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio RI.

Keharusan dimaksud antara lain membentuk Dewas yang saat ini belum dipatuhi Pemkab/Pemko di Kalsel.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015