Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang lebih fokus terhadap kekerasan seksual anak di bawah umur.
"Sosialisasi ini lebih kepada kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di mana saat ini sudah masuk dalam kategori darurat," ucap Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Iptu Pol Ria Arianty Sik di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, sudah ada beberapa sekolah yang didatangi guna melakukan sosialisasi tersebut agar anak-anak sekarang dan para guru bisa menjaga dan memberitahu kepada anak didiknya.
Untuk sekolah-sekolah yang didatangi guna pelaksanaan sosialisasi itu mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas/ Kejuruan (SMA/SMK).
Dikatakannya, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan program dari Mabes Polri di mana seluruh kepolisian daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Instruksi dari Mabes Polri hingga tanggal 26 November 2015 tapi kami akan terus melakukan dan secara rutin dilaksanakan," tutur wanita lulusan Akpol angkatan 2012 itu.
Ria sapaan akrab Kanit PPA itu terus mengatakan, yang dimaksud anak di bawah umur itu adalah anak yang di bawah umur 18 tahun menurut hukum.
Sehingga apabila ada korban dan masih di bawah umur 18 tahun makan aturan yang digunakan ada UU Perlindungan anak.
"Maksud dari sosialisasi kekerasan seksual terhadap anak yang kami lakukan ini semata-mata untuk menekan dan mengantisipasi agar kasus tersebut di wilayah kota ini tidak terus meningkat," katanya kepada Wartawan Antara. ***2***
(T.G007/B/H005/H005) 05-11-2015 19:17:45
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Sosialisasi ini lebih kepada kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di mana saat ini sudah masuk dalam kategori darurat," ucap Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Iptu Pol Ria Arianty Sik di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, sudah ada beberapa sekolah yang didatangi guna melakukan sosialisasi tersebut agar anak-anak sekarang dan para guru bisa menjaga dan memberitahu kepada anak didiknya.
Untuk sekolah-sekolah yang didatangi guna pelaksanaan sosialisasi itu mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas/ Kejuruan (SMA/SMK).
Dikatakannya, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan program dari Mabes Polri di mana seluruh kepolisian daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Instruksi dari Mabes Polri hingga tanggal 26 November 2015 tapi kami akan terus melakukan dan secara rutin dilaksanakan," tutur wanita lulusan Akpol angkatan 2012 itu.
Ria sapaan akrab Kanit PPA itu terus mengatakan, yang dimaksud anak di bawah umur itu adalah anak yang di bawah umur 18 tahun menurut hukum.
Sehingga apabila ada korban dan masih di bawah umur 18 tahun makan aturan yang digunakan ada UU Perlindungan anak.
"Maksud dari sosialisasi kekerasan seksual terhadap anak yang kami lakukan ini semata-mata untuk menekan dan mengantisipasi agar kasus tersebut di wilayah kota ini tidak terus meningkat," katanya kepada Wartawan Antara. ***2***
(T.G007/B/H005/H005) 05-11-2015 19:17:45
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015