Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), menerima Surat Keputusan (SK), di mana mereka sebelumnya merupakan P3K non guru formasi tahun 2021, di Gedung 2 BKPSDM HSS.
P3K yang menerima SK terdiri dari lima orang apoteker, empat orang asisten apoteker, satu bidan dan 10 orang perawat, semuanya berasal dari formasi RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan, penyerahan SK secara simbolis dilakukan Bupati HSS, H. Achmad Fikry.
"Kepada peserta yang telah menerima SK agar senantiasa bersyukur atas keberhasilan yang diraih, bersyukur tentunya diisi dengan bekerja dengan baik mengikuti aturan yang berlaku," kata bupati, Kamis (17/2) kemarin.
Baca juga: Empat pejabat dilantik, di antaranya Efran jadi Kadisporapar HSS
Dijelaskan dia, cukup sederhana sebenarnya bekerja dengan baik itu, cukup datang tepat waktu kemudian di tengahnya bekerja dengan baik dan kemudian pulang kerja sesuai dengan jam yang di tetapkan, kata kuncinya adalah harus bisa mendisiplinkan diri.
Ia juga berpesan, karena P3K yang menerima SK hari ini semua berasal dari rumah sakit tentunya bekerja melayani pasien atau bersentuhan dengan orang yang lagi sakit, sehingga tampilan ketika menangani pasien sangat berpengaruh.
Bahkan, sering dikatakan kesembuhan pasien itu tergantung dari orang yang merawatnya, sehingga tampilan seseorang itu akan punya arti bagi kesembuhan orang lain.
“Jadi kalau ada masalah di rumah jangan di bawa ke tempat kerja, hilangkan perasaan jengkel ketika sudah berhadapan dengan pasien, hadapi mereka dengan wajah ceria dan beri senyuman, ini menjadi modal dan nilai psikologis yang tinggi bagi kesembuhan pasien,” katanya.
Baca juga: Penyederhaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyinggung terkait riak-riak yang saat ini menjadi perbincangan bagi tenaga kontrak. Di mana diberitakan tahun 2023 nanti status ASN hanya ada dua jalur, yaitu ASN dan P3K di luar itu tidak ada lagi.
Menurut dia, kalau menuruti aturan sederhana saja saja tinggal laksanakan saja aturannya, tetapi bicara soal kemanusiaan ada tenaga kontrak yang sudah bekerja sekian tahun lamanya, lima sampai 10 tahun lebih ini yang menjadi persoalan.
“Tentu kita akan mencermati dinamika ini dengan arif dan bijaksana, kawan-kawan kita yang tenaga kontrak ini sepanjang formasi memungkinkan kita usulkan saja semuanya ke pemerintah pusat, untuk masuk program P3K,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
P3K yang menerima SK terdiri dari lima orang apoteker, empat orang asisten apoteker, satu bidan dan 10 orang perawat, semuanya berasal dari formasi RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan, penyerahan SK secara simbolis dilakukan Bupati HSS, H. Achmad Fikry.
"Kepada peserta yang telah menerima SK agar senantiasa bersyukur atas keberhasilan yang diraih, bersyukur tentunya diisi dengan bekerja dengan baik mengikuti aturan yang berlaku," kata bupati, Kamis (17/2) kemarin.
Baca juga: Empat pejabat dilantik, di antaranya Efran jadi Kadisporapar HSS
Dijelaskan dia, cukup sederhana sebenarnya bekerja dengan baik itu, cukup datang tepat waktu kemudian di tengahnya bekerja dengan baik dan kemudian pulang kerja sesuai dengan jam yang di tetapkan, kata kuncinya adalah harus bisa mendisiplinkan diri.
Ia juga berpesan, karena P3K yang menerima SK hari ini semua berasal dari rumah sakit tentunya bekerja melayani pasien atau bersentuhan dengan orang yang lagi sakit, sehingga tampilan ketika menangani pasien sangat berpengaruh.
Bahkan, sering dikatakan kesembuhan pasien itu tergantung dari orang yang merawatnya, sehingga tampilan seseorang itu akan punya arti bagi kesembuhan orang lain.
“Jadi kalau ada masalah di rumah jangan di bawa ke tempat kerja, hilangkan perasaan jengkel ketika sudah berhadapan dengan pasien, hadapi mereka dengan wajah ceria dan beri senyuman, ini menjadi modal dan nilai psikologis yang tinggi bagi kesembuhan pasien,” katanya.
Baca juga: Penyederhaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyinggung terkait riak-riak yang saat ini menjadi perbincangan bagi tenaga kontrak. Di mana diberitakan tahun 2023 nanti status ASN hanya ada dua jalur, yaitu ASN dan P3K di luar itu tidak ada lagi.
Menurut dia, kalau menuruti aturan sederhana saja saja tinggal laksanakan saja aturannya, tetapi bicara soal kemanusiaan ada tenaga kontrak yang sudah bekerja sekian tahun lamanya, lima sampai 10 tahun lebih ini yang menjadi persoalan.
“Tentu kita akan mencermati dinamika ini dengan arif dan bijaksana, kawan-kawan kita yang tenaga kontrak ini sepanjang formasi memungkinkan kita usulkan saja semuanya ke pemerintah pusat, untuk masuk program P3K,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022