Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin beserta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang hasil penindakan selama tahun 2013 dan 2014 di kota setempat.


"Barang hasil penindakan dimusnahkan di lokasi tempat penimbunan akhir Basirih, Banjarmasin Selatan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Hanan Budiarto di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan itu di antaranya 3.050.624 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Selanjutnya, 14 paket barang kiriman pos dari luar negeri terdiri dari tiga paket obat-obatan, empat paket seks toys, enam paket sparepart airsoftgun dan satu paket full set airsoftgun serta 10 botol minuman keras etil alkohol.

Barang-barang tersebut saat ini merupakan barang milik negara karena merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Banjarmasin.

Sedangkan untuk barang hasil penindakan jenis rokok ilegal sebanyak 2.532.800 batang hasil penindakan KPPBC TMP B Banjarmasin, dan 517.824 batang hasil penindakan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur.

Dia mengatakan untuk rokok ilegal yang dimusnahkan itu telah melanggar pasal 29 ayat (1) UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 Tentan Cukai.

"Modus pelaku pengirim rokok ilegal itu mereka selalu menggunakan nama dan alamat fiktif serta menyamarkan jenis barang yang dikirim, sehingga pelaku sulit untuk ditemukan," katanya usai pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan Rabu (4/11) pagi, sekitar pukul 09.00 wita.

Hanan juga mengatakan, total potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal itu ditaksir sebesar Rp1.143.984.000.

Pemusnahan barang hasil penindakan itu telah terbit dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara dan bisa dimusnahkan sesuai dengan izin Menteri Keuangan.

Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dimasukan ke dalam lubang yang telah berisikan air dan selanjutkan akan ditimbun dengan tanah.

Sedangkan untuk tiga paket obat-obatan, empat paket seks toys dimusnahkan dengan cara dibakar, sedang spareparts airsoftgun dan satu paket airsoftgun dimusnahkan dengan cara dipotong.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015