Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan motor jenis Yamaha R15 setelah setahun lamanya penyelidikan.

Kapolres HST AKPB Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas APK Soebagio pada Rabu (16/2) di Barabai menerangkan, kasusnya terjadi pada 14 Februari 2021 yang lalu.

"Korbannya adalah Ore Jamidi (23) yang tinggal di rumah kontrakan di jalan Abdul Muis Ridhani kelurahan Barabai Timur," katanya.

Korban menaruh motornya di depan rumah kontrakan nya tanpa kunci stang sekitar pukul 23.00 WITA dan ditinggalkan berangkat kerja bersama temannya menggunakan mobil, namun setelah pulang sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, motornya sudah hilang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres HST.

Setelah melalui penyelidikan yang panjang, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka sebanyak dua orang, yaitu berinisial MA (30) dan AM (20).

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022